KSPSI Jabar Pesimistis Usulan Upah Sektoral Dedi Mulyadi Dapat Terealisasi
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat pesimistis, usulan upah sektoral yang diusulkan Gubernur Dedi Mulyadi dapat terealisasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat pesimistis, usulan upah sektoral yang diusulkan Gubernur Dedi Mulyadi dapat terealisasi.
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan, usulan mengubah skema upah tidak lagi menggunakan upah minimum kota/kabupaten (UMK), diganti menjadi upah sektoral sesuai dengan bidang industri tertentu terbilang berat untuk terealisasi.
Meski bertujuan baik, guna menghapus disparitas antar kabupaten/kota. Namun pola UMK sudah berjalan lama dan sulit untuk diubah.
"Gagasan yang disampaikan oleh Pak Gubernur sebenarnya bagus,kalau kondisi disparitas upah antar provinsi dan antar kabupaten/kota tidak terlalu signifikan. Fakta sekarang, upah minimum masing-masing provinsi dan kabupaten/kota disparitasnya sangat besar, sehingga kalau upah sektoral secara nasional diterapkan akan menimbulkan persoalan baru," ujar Roy dikutip Senin 11 Agustus 2025.
Salah satu persoalan utamanya bila upah sektoral ditetapkan, adalah menentukan ambang batas. Kabupaten/kota mana yang akan menjadi acuan untuk upah.
"Kalau yang jadi dasar acuan upah tertinggi dari buruh sudah pasti setuju, tapi kalau upah terendah, sudah pasti menolak karena bagaimana dengan upahnya yang sudah diatas? Apakah akan turun atau tidak naik setiap tahunnya sampai nilai upah kabupaten yang paling rendah sama dengan yang tertinggi," ucapnya.
Roy mengatakan, gagasan gubernur ini harusnya sejak dulu diterapkan sebelum besarnya disaparitas upah. Di Jabar saja, Kota Banjar hanya diangka Rp2 juta upah minimumnya, sedangkan tertinggi di kota bekasi sudah diangka Rp5 juta lebih.
"Berapa tahun Banjar bisa sama dengan Bekasi? Apakah Bekasi setiap tahun tidak akan naik upah sampai banjar di angka Rp5 juta?," kata dia.
Sementara mengenai UMK maupun UMP tahun depan, KSPSI Jabar kata dia akan mengusulkan upah yang rendah naik lebih tinggi, agar beberapa tahun kedepan disparitas tidak terlalu tinggi. Skema sektoral bisa saja diterapkan, jika pemerintah berani menetapkan dasarnya dari upah tertinggi.
Terpisah, Wakil Ketua LKS Tripartit Jabar Muhamad Sidarta mengatakan, usulan upah sektoral merupakan gagasan yang baik.
"Usulan Gubernur tersebut apakah bisa terealisasi tahun 2025 ini?. Saya tidak yakin, karena perlu kajian mendalam dan tarik menarik kepentingan pasti terjadi," ujarnya.
"Kalau pertanyaannya apakah bisa direalisasi di masa yang akan datang? Jawabannya kemungkinan besar dapat direalisasikan, karena Kang Dedi Mulyadi bagian dari partai penguasa, sepanjang untuk kebaikan dan didukung oleh stakeholder ketenagakerjaan Insya Allah gagasan gubernur tentang upah sektoral tersebut dapat direalisasikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengatakan upah dengan sistem UMK sudah tidak rasional lagi untuk diterapkan karena disparitas antar kabupaten/kota yang terlalu tinggi.
"UMK harus dievaluasi kenapa? karena membuat pemerintah tidak rasional. Dimana tidak rasionalnya? Saya berikan contoh, Kabupaten Sumedang ada sebagian wilayahnya tetanggaan dan Kabupaten Bandung. Kemudian Bekasi tetanggaan dengan Bogor. Pabriknya deketan, upahnya bedanya Rp500 ribu," ujarnya.
Sebab itu menurutnya harus dievaluasi, sehingga dinilainya paling tepat adalah menerapkan upah sektoral tanpa membedakan wilayah.
"Tidak usah membedakan wilayah lagi. Udah sektoral. Sektor kimia, energi dan pertambangan dimanapun sekian upahnya. Sektor garmen dimanapun sekian. Sektor makanan dan minuman dimanapun sekian," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

