Buruh Jabar Tolak RPP Pengupahan, Tuntut UMP 2026 Naik 8,5 Persen

DPD KSPSI Jabar menolak keras wacana pemerintah pusat yang akan mengeluarkan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan kedua PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. 

Buruh Jabar Tolak RPP Pengupahan, Tuntut UMP 2026 Naik 8,5 Persen

INILAHKORAN, Bandung - DPD KSPSI Jabar menolak keras wacana pemerintah pusat yang akan mengeluarkan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan kedua PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. 

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto menuturkan, draft RPP tidak bisa dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum Provinsi (UMP) 2026. 

"Setelah mempelajari isi RPP tersebut, kami menyatakan menolak RPP karena seharusnya sesuai perintah putusan MK 168 tahun 2024, pemerintah harus membuat UU ketenagakerjaan yang baru," ujar Roy Jinto, Senin 17 November 2025.

Masalah lainnya, isi dalam RPP tersebut masih membatasi kenaikan upah minimum dengan indeks tertentu atau alpha dibatasi dari 0,20 sampai dengan 0,70. 

"Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi plus inflasi dikali alpha, hasilnya akan kecil. Sedangkan putusan MK, alpha adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota masing-masing," ucapnya.

Seharusnya kata dia, nilai alpha tidak dibatasi dan harusnya diserahkan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk menentukan besarnya.

"Dan upah minimum berdasarkan putusan MK, harus menggambarkan kebutuhan hidup layak," ucapnya.

Namun dalam draft RPP, memuat syarat dan ketentuan yang rumit dalam menetapkan upah minimum sektoral, seperti harus minimal dua perusahaan sejenis, harus ada kesepakatan hingga hanya untuk pekerjaan yang beresiko tinggi.

"Gubernur juga diberikan untuk mengevaluasi usulan/rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota terkait Upah minimum Sektoral kabupaten/kota, dengan kata lain Gubernur bisa tidak menetapkan, walaupun ada usulan dari kabupaten/kota," tuturnya.

Sebab itu, pihaknya dengan tegas menolak draft RPP dan tetap menuntut kenaikan UMP 2026 minimal 8,5 persen.

"Oleh karena itu kami menolak RPP pengupahan tersebut dan menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 paling sedikit 8,5 persen," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Firman Desa mengungkapkan, hingga saat ini belum ada informasi terbaru tentang penetapan UMP 2026. 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, UMP harus sudah tetapkan paling lambat 21 November.

“Nah, sampai hari ini kita belum mendapatkan informasi ataupun regulasi yang akan turun dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Firman menegaskan, hingga kini pihaknya bersama serikat buruh tidak berpangku tangan. Beragam upaya dilakukan, guna mendorong supaya payung hukum segera diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Tapi sampai saat ini, kebijakannya masih digodog dan informasi terkait formulasi atau kebijakan regulasi UMP ini masih di pusat,” ujarnya.

Dia memperkirakan, kemungkinan masih terjadi pembahasan sengit di pemerintah pusat, mengenai formulasi yang akan digunakan dalam penetapan UMP 2026.

“Pastinya kan pemerintah dalam membuat satu formulasi, melihat dari berbagai aspek. Tidak hanya dari kesejahteraan para buruh, tapi dilihat juga dari keberlangsungan usaha yang harus dijaga,” ucapnya.

Terlepas dari itu, pihaknya tetap berharap pemerintah pusat segera memberikan keputusan mengenai formulasi penetapan UMP 2026, sebelum tenggat waktu habis.

“Kami tentu berharap secepatnya, karena bagaimanapun kita di Dewan Pengupahan Provinsi dan kabupaten/kota pasti perlu mempelajari, menelaah, bagaimana ini cara menghitung formulasi UMP yang nanti akan dikeluarkan,” terangnya.

Mengingat, perhitungan UMP 2026 akan berpatokan pada keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Terlepas hasilnya akan sesuai dengan harapan buruh atau tidak.

“Apakah itu (regulasinya) dapat mengakomodir tuntutan teman-teman serikat atau tidak, ya tergantung regulasinya,” tutupnya.*** 


Editor : Ahmad Sayuti