Kementerian PPPA Minta Polres Bogor Usut Tuntas Kasus TPPO, Bakal Ada Tersangka Lain?

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mendukung langkah Polres Bogor yang menjadikan pemilik Yayasan Ayah Sejuta Anak SH (32 tahun) selaku tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kementerian PPPA Minta Polres Bogor Usut Tuntas Kasus TPPO, Bakal Ada Tersangka Lain?
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) Nahar mendukung langkah Polres Bogor yang menjadikan pemilik Yayasan Ayah Sejuta Anak SH (32 tahun) selaku tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)./Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Parung-Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mendukung langkah Polres Bogor yang menjadikan pemilik Yayasan Ayah Sejuta Anak SH (32 tahun) selaku tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Bahkan Nahar, meminta Sat Reskrim Polres Bogor untuk mendalami kasus TPPO ini dan mengusut tuntas. Hingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban perdagangan orang.
"Setelah berbicara dengan korban ibunya bayi, calon orang tua adopsi bayi, kepolisian dan stake holder terkait. Saya menduga terjadi adopsi yang ilegal, hingga kami mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus TPPO ini, apakah ada keterlibatan orang lain," kata Nahar kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Kamis, (06/10/2022).
Terkait Yayasan Ayah Sejuta Anak yang bukan sebagai lembaga yang bisa memfasilitasi adopsi anak, Nahar menyebutkan bahwa itu ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menertibkannya.
"Yayasan, lembaga atau panti rehabilitasi sosial harus terdaftar dan kalau tidak terdaftar bisa dicabut. Sedangkan kalau sudah terdaftar, tentunya harus ada pengawasan hingga yayasan, lembaga atau panti tersebut menyalahgunakan wewenangnya," sambungnya.
Ia menuturkan kasus TPPO yang melibatkan sebuah yayasan di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor ini menjadi penting dan pembelajaran kedepan.
"Jangan sampai terjadi lagi, yayasan, lembaga dan panti menjadi alat bagi orang yang memiliki niat untuk melakukan adopsi ilegal," tuturnya.
Mendengar permintaan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar agar pihaknya melakukan pengusutan secara tuntas, Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanudin pun mengamininya.
"Kami akan mengusut tuntas kasus TPPO ini, tak menutup kemungkinan selain SH, juga bakal ada tersangka lain karena korban ibu bayi mendapatkan teror melalui media sosial dari orang yang diduga rekan tersangka SH agar dia memberikan keterangan sesuai arahannya, hingga tersangka SH terbebas dari hukuman," ucap AKBP Iman Imanudin.
Ia melanjutkan, bahwa berdasarkan hasil komunikasi antara ibu kandung dan calon orang tua adopsi atau angkat menyepakati proses adopsi, yang tentunya sesuai Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
"Sepanjang sesuai aturan pelaksanaan pengangkatan anak, ibu kandung siap menyerahkan anaknya untuk diadopsi. Saat ini, Alhamdulillah kondisi anaknya dalam keadaan sehat walafiat," lanjutnya.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, tersangka kasus TPPO yaitu SH diancam Pasal 83 Jo 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dimana  hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana