KUHAP Baru: Langkah Besar Menjamin Hak Asasi Manusia, Keadilan, dan Kepastian Hukum di Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama dalam menjamin hak asasi manusia.

KUHAP Baru: Langkah Besar Menjamin Hak Asasi Manusia, Keadilan, dan Kepastian Hukum di Indonesia
KUHAP Baru: Langkah Besar Menjamin Hak Asasi Manusia, Keadilan, dan Kepastian Hukum di Indonesia

INILAHKORAN, Bandung – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama dalam menjamin Hak Asasi Manusia.

“Saya berkeyakinan bahwa KUHAP baru kita ini akan mengekspresikan amandemen UUD NRI Tahun 1945 tentang hak asasi manusia,” ujar Yusril dikutip dari ANTARA.

Salah satu aspek utama dalam KUHAP baru ini adalah pengaturan yang lebih jelas mengenai batas waktu status tersangka.

Yusril menyampaikan bahwa dalam draf KUHAP yang baru, seseorang tidak bisa berstatus tersangka lebih dari dua tahun jika tidak ada cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses peradilan.

“Jadi kalau penyidik menyatakan orang itu melakukan kejahatan, dua tahun dia kumpulkan alat bukti tidak kunjung dapat, ya, sudah orang itu harus dilepaskan,” jelas Yusril.

Menurutnya, penetapan status tersangka yang berlarut-larut dapat menciptakan beban moral dan ketidakpastian hukum bagi seseorang. Selama ini, KUHAP yang lama belum memberikan ketentuan yang tegas mengenai batas waktu status tersangka.

Dengan adanya aturan ini, KUHAP baru akan memberikan Kepastian Hukum yang lebih jelas serta menghindari potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Selain menjamin hak asasi manusia dan kepastian hukum, KUHAP baru juga dirancang untuk mengakomodasi perkembangan zaman dalam hukum acara pidana.

Yusril mengungkapkan bahwa aturan-aturan dalam KUHAP lama telah banyak diuji di Mahkamah Konstitusi dan bahkan beberapa di antaranya telah dibatalkan.

“Saya sendiri juga pernah dulu beberapa kali menguji pasal-pasal KUHAP itu ke Mahkamah Konstitusi dan kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Oleh karena itu, revisi KUHAP ini menjadi langkah penting dalam menyempurnakan aturan-aturan yang ada, sehingga lebih relevan dengan kebutuhan sistem peradilan modern.

Sebagai bagian dari upaya reformasi hukum acara pidana, Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

RUU KUHAP juga telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.

Keberadaan KUHAP yang baru dinilai sangat penting, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan mulai berlaku pada tahun 2026. Dengan adanya revisi ini, diharapkan terdapat keselarasan antara hukum materiil dalam KUHP dengan hukum formil yang diatur dalam KUHAP.

Reformasi KUHAP ini merupakan langkah besar dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dengan adanya kepastian hukum yang lebih baik, masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang lebih kuat terhadap sistem hukum di Indonesia.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan