Pemerintah RI Hadapi Ancaman Penyitaan Aset di Prancis: Upaya Diplomasi dan Hukum untuk Menghambat Eksekusi Kasus Navayo

Pemerintah Indonesia tengah menghadapi ancaman penyitaan aset di Prancis akibat sengketa dengan perusahaan Eropa, Navayo International AG, dalam kasus proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Pemerintah RI Hadapi Ancaman Penyitaan Aset di Prancis: Upaya Diplomasi dan Hukum untuk Menghambat Eksekusi Kasus Navayo
Pemerintah RI Hadapi Ancaman Penyitaan Aset di Prancis: Upaya Diplomasi dan Hukum untuk Menghambat Eksekusi Kasus Navayo

INILAHKORAN, BandungPemerintah Indonesia tengah menghadapi ancaman Penyitaan Aset di Prancis akibat sengketa dengan perusahaan Eropa, Navayo International AG, dalam kasus proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Menyikapi putusan pengadilan Prancis yang mengabulkan eksekusi terhadap aset-aset Pemerintah RI, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyatakan akan melakukan langkah Diplomasi untuk menghambat pelaksanaan keputusan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Penyitaan Aset suatu negara di luar negeri bertentangan dengan Konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik.

Konvensi tersebut melindungi aset-aset diplomatik dari penyitaan dengan alasan apa pun.

“Itu menyalahi Konvensi Wina untuk pelindungan terhadap aset diplomatik yang tidak boleh disita begitu saja dengan alasan apa pun. Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh pengadilan Prancis, pihak kita tetap akan melakukan upaya-upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi,” ujar Yusril diktip dari ANTARA.

Kasus ini berawal dari proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada 2016. Kementerian Pertahanan RI saat itu menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan swasta asing, termasuk Navayo International AG, untuk pengadaan sistem komunikasi satelit pertahanan.

Perjanjian yang diteken mencantumkan ketentuan bahwa apabila terjadi sengketa, penyelesaiannya akan dilakukan melalui arbitrase di Singapura.

Navayo kemudian menggugat Pemerintah RI ke arbitrase Singapura, yang hasilnya mengharuskan Indonesia membayar ganti rugi dalam jumlah besar.

Persoalan semakin berlarut-larut hingga pada 2022, perusahaan tersebut mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Prancis untuk menyita aset Pemerintah Indonesia yang ada di Paris.

Pada 2024, pengadilan Prancis akhirnya memberikan wewenang kepada Navayo untuk menyita hak dan properti milik Pemerintah Indonesia, termasuk rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI.

Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam dalam menghadapi permasalahan ini. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra berencana bertolak ke Paris pada akhir Maret ini untuk menghadiri pertemuan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pertumbuhan Ekonomi (OECD).

Dalam kesempatan tersebut, ia juga akan berbicara langsung dengan Menteri Kehakiman Prancis guna mengangkat isu ini di tingkat diplomatik.

“Masalah ini juga agar menjadi perhatian bagi Pemerintah Prancis oleh karena bisa menjadi preseden di seluruh dunia ketika terjadi dispute dengan suatu perusahaan swasta, lantas oleh pengadilan negara tertentu diberikan kesempatan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sebetulnya dilindungi oleh konvensi tentang aset diplomatik,” tutur Yusril.

Meski Pemerintah menghormati putusan arbitrase Singapura, besaran kompensasi yang harus dibayarkan masih akan dibahas lebih lanjut dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan.

Pasalnya, menurut Yusril, terdapat aspek pidana dalam kasus ini yang tengah diproses oleh Kejaksaan Agung RI.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi bahwa Navayo International AG tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak.

Dari audit yang dilakukan, nilai pekerjaan yang telah diselesaikan Navayo hanya sekitar Rp1,9 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan dengan total nilai proyek yang disepakati dengan Kementerian Pertahanan.

“Menurut perhitungan oleh pihak BPKP, pekerjaan yang sudah dilakukan oleh pihak Navayo itu hanya sejumlah Rp1,9 miliar. Jauh sekali dari apa yang diperjanjikan oleh Kementerian Pertahanan dengan mereka. Tapi ketika kita kalah di arbitrase Singapura, kita harus membayar dalam jumlah yang sangat besar,” jelas Yusril.

Dalam negeri, Kejaksaan Agung telah memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit ini. Namun, pihak Navayo tidak pernah menghadiri panggilan dari Kejaksaan Agung, baik sebagai saksi maupun terperiksa dalam kasus tersebut.

Menko Kumham Imipas juga menyatakan bahwa dalam rapat koordinasi yang diadakan pada Kamis ini, pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu keputusan dalam rapat tersebut adalah menetapkan pihak Navayo sebagai tersangka apabila ditemukan cukup bukti.

“Dan kita minta kepada Interpol untuk mengejar yang bersangkutan agar ditangkap dan dibawa ke Indonesia untuk diadili dalam kasus korupsi sehingga masalah ini tidak menjadi beban bagi kita. Kalau memang ternyata di balik semua ini ada korupsi, kenapa Pemerintah Indonesia harus membayar kompensasi begitu besar kepada pihak Navayo?” pungkasnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jamdatun) Kejaksaan Agung Narendra Jatna, dan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan