Mahfud MD Wanti-wanti KUHP dan KUHAP Baru, Ingatkan Risiko Jual Beli Perkara
Mahfud MD menyoroti terkait KUHP dan KUHAP baru yang berpotensi adanya jual beli perkara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti tantangan serius dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia mengingatkan adanya potensi penyimpangan hukum jika implementasinya tidak diawasi secara ketat.
Menurut Mahfud, perhatian khusus perlu diberikan pada dua mekanisme penyelesaian perkara yang kini diakomodasi dalam regulasi baru, yakni keadilan restoratif (restorative justice) dan plea bargaining. Kedua mekanisme tersebut dinilai rawan disalahgunakan apabila tidak dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Mahfud menyampaikan bahwa plea bargaining memungkinkan tersangka atau terdakwa mengakui perbuatannya kepada jaksa atau hakim untuk memperoleh kesepakatan hukuman tertentu. Sementara itu, restorative justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan pendekatan pemulihan bagi semua pihak.
“Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kita semua agar penerapannya tidak keluar dari tujuan keadilan,” ujar Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube @MahfudMD, dikutip Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan, tanpa pengawasan yang kuat, kedua mekanisme tersebut berpotensi membuka ruang praktik jual-beli perkara, yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kita harus benar-benar waspada. Jangan sampai plea bargaining dan restorative justice justru menjadi pintu masuk transaksi hukum,” tegasnya.
Mahfud menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa persoalan hukum bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut wibawa dan masa depan negara hukum Indonesia. Oleh karena itu, ia mendorong agar seluruh aparat penegak hukum menjalankan regulasi baru tersebut dengan integritas tinggi dan pengawasan maksimal.
Editor : Firda Rachmawati

