Mahfud MD Sentil KPK: Dugaan Markup Whoosh Harusnya Diselidiki Tanpa Tunggu Laporan
Mahfud MD merasa aneh karena KPK meminta dirinya membuat laporan terkait dugaan markup whoosh.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya membuat laporan resmi terkait dugaan markup anggaran proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh.
Mahfud menilai, permintaan tersebut tidak lazim dalam konteks hukum pidana. Menurutnya, apabila sudah ada informasi publik tentang dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum (APH) seharusnya langsung bertindak melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan formal.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan markup Whoosh. Dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana, mestinya APH langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” tulis Mahfud melalui akun media sosial X (Twitter) pribadinya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (18/10/2025).
Mahfud kemudian mencontohkan, laporan hanya diperlukan ketika aparat belum mengetahui adanya suatu peristiwa. Namun, jika dugaan pelanggaran hukum sudah ramai diberitakan, penegak hukum wajib mengambil inisiatif untuk menyelidikinya.
“Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh aparat penegak hukum, misalnya penemuan mayat. Tapi kalau ada berita tentang pembunuhan, maka aparat harus langsung bertindak menyelidiki tanpa perlu menunggu laporan,” ujarnya.
Pernyataan Mahfud ini menambah sorotan publik terhadap proyek kereta cepat Whoosh, yang sebelumnya dikabarkan mengalami pembengkakan biaya atau cost overrun. Ia menegaskan bahwa penegak hukum perlu memastikan akuntabilitas proyek strategis nasional tanpa menunggu adanya laporan dari pihak luar.
Editor : Firda Rachmawati

