Tanggapi Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Mahfud MD: Jangan Jadikan Hukum Alat Penyanderaan Politik

Mahfud MD turut menanggapi terkait abolisi yang diterima Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto.

Tanggapi Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Mahfud MD: Jangan Jadikan Hukum Alat Penyanderaan Politik

INILAHKORAN - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapan atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong.

Melalui unggahannya di media sosial X (dulu Twitter), Mahfud menilai keputusan itu sebagai langkah strategis dalam penegakan keadilan.

Dalam unggahan yang dibagikan pada Jumat 1 Agustus 2025 Mahfud menulis:

"'Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong," tulis Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD juga mengimbau agar tidak lagi menggunakan payung hukum sebagai alat penyanderaan politik.

"Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik, sebab kalau itu dilakukan bisa dihadang oleh Presiden.” katanya.

Sebagai informasi, amnesti merupakan penghapusan akibat hukum pidana terhadap seseorang atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya diberikan untuk kepentingan nasional dan harus melalui persetujuan DPR.

Sedangkan abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau persidangan.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, mendapat amnesti atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, sementara Tom Lembong, mantan menteri dan ekonom, menerima abolisi untuk perkara hukum yang tidak dijelaskan secara rinci oleh pemerintah.


Editor : Firda Rachmawati