Abolisi untuk Tom Lembong, Kuasa Hukum: Perlu Kajian Dampak Hukumnya
Kuasa hukum Tom Lembong mengaku akan mempelajari terlebih dahulu soal pemberian abolisi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, disambut dengan sikap hati-hati oleh tim kuasa hukumnya.
Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden yang didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Namun, ia mengaku pihaknya belum sepenuhnya memahami konsekuensi hukum dari pemberian abolisi tersebut.
“Kami tentu menghargai keputusan ini sebagai bentuk itikad baik pemerintah dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan. Tapi kami juga perlu mencermati lebih dalam mengenai dampak hukum dari abolisi ini,” ujar Ari di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Ari menambahkan, tim hukum akan segera menggelar rapat internal untuk merumuskan langkah selanjutnya. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap konsekuensi hukum dari abolisi, sebelum memberikan tanggapan resmi atau mengambil sikap tertentu.
“Perlu ada pembahasan lebih lanjut secara internal, karena setiap keputusan hukum pasti menimbulkan implikasi. Kami tidak ingin berspekulasi sebelum ada kajian menyeluruh,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa kabar mengenai abolisi tersebut akan segera disampaikan kepada Tom Lembong secara langsung.
“Besok kami akan sampaikan langsung ke Pak Tom. Tentu ini akan menjadi bagian penting dalam menentukan sikap beliau,” kata Ari.
Seperti diketahui, DPR RI telah menyetujui permohonan pemberian abolisi kepada Tom Lembong sebagaimana tercantum dalam Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat konsultasi antara pemerintah dan fraksi-fraksi di parlemen.
Abolisi adalah kewenangan Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 14 ayat (2), yang memungkinkan penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang atas pertimbangan tertentu.
Langkah ini menandai dinamika baru dalam penyelesaian kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik, dan menjadi sorotan karena menyangkut kebijakan hukum sekaligus pertimbangan politik dalam konteks pemerintahan baru.
Editor : Firda Rachmawati
