Revisi KUHAP dan KUHP: Langkah Strategis Reformasi Kepolisian Demi Penegakan Hukum yang Transparan
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan langkah penting dalam upaya reformasi kepolisian di Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan langkah penting dalam upaya reformasi kepolisian di Indonesia.
Dalam seminar bertajuk “Reposisi Polri dalam Sistem Peradilan Pidana” yang diadakan pada Kamis, 30 Januari 2025, Arif menekankan bahwa revisi ini perlu dilakukan guna memastikan kontrol terhadap kewenangan kepolisian dalam proses penegakan hukum.
"Kami berpikir bahwa reformasi kepolisian itu adalah jalan yang memang harus ditempuh dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mau tidak mau harus dilakukan apalagi setelah ada Kitab UU Hukum Pidana yang akan berlaku 2026 dan ini adalah salah satu jalan untuk perbaikan atau reformasi kepolisian," ujar Arif dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, revisi KUHAP akan berperan dalam mengatur batasan kewenangan kepolisian, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan, sehingga tidak ada lagi praktik penyalahgunaan kekuasaan yang dapat melanggar hak asasi manusia.
"Termasuk upaya paksa yang itu merupakan kewenangan yang luar biasa bisa membatasi hak asasi manusia agar kewenangannya betul-betul demokratis, transparan, bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan atau digunakan secara sewenang-wenang di luar kepentingan penegakan hukum, ham dan keadilan," lanjutnya.
Sejalan dengan itu, Komisi III DPR RI telah menyetujui usulan revisi KUHAP untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Rencana ini bertujuan untuk membentuk aturan pelaksana dari KUHP Nasional yang akan resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
DPR menargetkan agar revisi KUHAP dapat segera dibahas pada 2025, sehingga implementasi KUHP yang baru dapat berjalan dengan baik tanpa kendala aturan yang bertentangan atau tumpang tindih.
Dengan adanya revisi KUHAP, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia semakin kuat, kredibel, dan mampu menghadirkan penegakan hukum yang lebih adil, transparan, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


