Upaya Indonesia Merancang Undang-Undang Pemulangan Narapidana: Menjaga Diplomasi, Keadilan, dan Hak Asasi Manusia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah berupaya merancang undang-undang yang akan mengatur pemulangan narapidana atau transfer of prisoners.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah berupaya merancang undang-undang yang akan mengatur pemulangan narapidana atau transfer of prisoners.
Langkah ini diambil mengingat hingga kini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur proses pemulangan narapidana ke negara asal mereka.
Dalam Seminar Nasional bertajuk Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual, Yusril menegaskan bahwa dasar hukum pemulangan narapidana saat ini masih bertumpu pada hubungan baik antarnegara dan asas kemanusiaan.
Yusril menjelaskan bahwa pemulangan narapidana memiliki beberapa dasar penting, di antaranya:
- Hubungan Baik Antarnegara – Pemulangan narapidana dapat memperkuat hubungan diplomasi antara Indonesia dengan negara lain.
- Asas Kemanusiaan – Dalam beberapa kasus, pemulangan narapidana ke negara asalnya dapat lebih menjamin hak asasi mereka.
- Penerapan Prinsip Penghapusan Hukuman Mati – Beberapa negara yang telah menghapus hukuman mati berupaya agar warga negaranya yang dijatuhi hukuman mati di luar negeri bisa menjalani hukuman di negaranya sendiri dengan hukuman yang lebih ringan.
Pemulangan narapidana ke negara asal juga dilakukan dengan persyaratan tertentu yang telah disepakati antara kedua negara. Beberapa di antaranya adalah:
- Negara asal narapidana harus mengakui hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia.
- Negara asal wajib menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali dalam kasus hukuman mati.
Meski memiliki banyak manfaat, Yusril tidak menampik adanya potensi celah hukum dalam mekanisme transfer of prisoners.
Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan adanya keringanan hukuman ketika narapidana telah kembali ke negara asalnya. Hal ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam sistem peradilan dan keadilan hukum.
“Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan,” tegas Yusril.
Sebagai contoh, Yusril mengutip kasus Mary Jane, seorang warga negara Filipina yang divonis mati di Indonesia karena kasus narkotika.
Dalam kasus ini, pemerintah Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk terus memantau perkembangan hukumnya, sebagai bagian dari kerja sama bilateral dalam pemulangan narapidana.
Di penghujung seminar, Yusril kembali menegaskan bahwa pemulangan narapidana merupakan bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan keadilan hukum.
“Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan,” tutupnya.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

