2 Pejabat Disdik Kabupaten Bogor yang Kumpul Kebo Resmi Diberhentikan

Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menegaskan  dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik), yaitu Sudarno, dan Sani Handayani diberhentikan dengan hormat kepada Pengawas SMP dan Pengawas SD tersebut

2 Pejabat Disdik Kabupaten Bogor yang Kumpul Kebo Resmi Diberhentikan
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika

INILAHKORAN.ID - Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menegaskan  dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik), yaitu Sudarno, dan Sani Handayani diberhentikan dengan hormat kepada Pengawas SMP dan Pengawas SD tersebut.

Ajat menuturkan langkah tegas tersebut sebagai bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan integritas dan kedisiplinan ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Kami sudah melakukan tindakan hukuman disiplin kepada dua orang itu, yaitu hukuman yang seberat-beratnya dan tertinggi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan kita hentikan sebagai pegawaian tidak disiplin,” tegas Ajat Rochmat Jatnika kepada wartawan, Minggu, 21 Desember 2025.

Ia menerangkan,  jajarannya baik Dinas Pendidikan maupun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sebelumnya sudah melakukan tindakan hukuman disiplin kepada dua orang itu

Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan, pemberhentian dengan hormat  keputusan tersebut diambil setelah melalui proses yang panjang dan berjenjang, mulai dari pemeriksaan di tingkat perangkat daerah, Inspektorat, hingga tim pemeriksa khusus. 
Pada 10 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025.

Surat keputusan hukuman disiplin telah disampaikan kepada yang bersangkutan pada 15 Desember 2025, sekaligus memberikan kesempatan pengajuan upaya banding administratif selama 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Sekda menjelaskan, saat ini kedua oknum tersebut tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan pendidikan berjalan dengan baik.

Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menghimbau kepada selurub ASN di lingkungan Pemkab Bogor untuk senantiasa menjaga harkat dan martabat institusi.

Setiap tindakan yang kita lakukan akan berdampak kembali kepada diri kita sendiri. Apa yang kita tanam, itulah yang akan kita tuai. 

Oleh karena itu, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran sekaligus bahan introspeksi bagi kita semua. 

"Ke depan, hal serupa tidak boleh terulang kembali. Kita wajib menjaga amanah dan kehormatan sebagai pelayan masyarakat, dengan mengedepankan integritas serta memberikan keteladanan yang sebaik-baiknya," imbuhnua 

Sebagai pelayan publik, ASN diminta mampu menjadi teladan, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta mengedepankan integritas demi kemajuan Kabupaten Bogor.

“Ini adalah amanah Bupati Bogor Rudy Susmanto kepada kita semua, untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mewujudkan Bogor yang lebih baik,” tukasnya.

Sebelumnya, Rabu, 10 Desember 2025.
Bupati Bogor Rudy Susmanto segera memberhentikan oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang diduga selingkuh dan kumpul kebo

"Semua tahapan sudah kami tempuh. Kemungkinan akan melakukan pemberhentian kepada keduanya," ujar Rudy Susmanto. 


Editor : Ahmad Sayuti