Janji Manis Bisa Berujung Penjara, KUHP Baru Atur Pidana Melarikan Perempuan

Dalam Pasal 454 KUHP, negara memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan yang dibawa pergi tanpa dasar yang sah.

Janji Manis Bisa Berujung Penjara, KUHP Baru Atur Pidana Melarikan Perempuan
Melarikan perempuan bisa dipidana

INILAHKORAN.ID - Praktik membawa pergi perempuan dengan janji palsu atau tipu muslihat ternyata bukan sekadar persoalan moral, melainkan dapat berujung pidana penjara.

Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada 2023 dan mulai menjadi rujukan hukum pidana nasional.

Dalam Pasal 454 KUHP, negara memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan yang dibawa pergi tanpa dasar yang sah. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan dapat dikenai sanksi pidana berat.

Berdasarkan Pasal 454 ayat (2), pelaku yang melarikan perempuan dengan maksud menguasai korban, baik dalam konteks perkawinan maupun di luar perkawinan, terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Meski demikian, tidak semua perbuatan tersebut dapat langsung diproses hukum. Dalam ayat (4) dijelaskan bahwa perkara ini merupakan delik aduan, artinya proses pidana hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari perempuan yang bersangkutan atau dari suaminya.

Sementara itu, ayat (5) memberikan pengecualian tertentu. Apabila perempuan yang dibawa pergi kemudian dikawini secara sah sesuai peraturan perundang-undangan, maka pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal oleh pengadilan.

Bukan Penculikan, Ini Arti “Melarikan Perempuan”

KUHP baru juga memberikan penjelasan khusus mengenai istilah “membawa pergi perempuan” atau “melarikan perempuan” agar tidak disalahartikan. Dalam penjelasan Pasal 454 ayat (2), perbuatan ini dibedakan secara tegas dari tindak pidana penculikan (Pasal 450) dan penyanderaan (Pasal 451).

Perbuatan melarikan perempuan umumnya terjadi dalam konteks hubungan asmara, di mana perempuan yang dibawa pergi memberikan persetujuan. Namun, unsur pidana tetap dapat terpenuhi apabila perempuan tersebut belum dewasa dan masih berada dalam pengawasan orang tua atau wali.

Selain itu, meskipun perempuan yang dibawa pergi sudah dewasa, pelaku tetap dapat dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan. Dalam kondisi ini, ancaman hukuman justru menjadi lebih berat.


Editor : Firda Rachmawati