KUHP Baru Resmi Berlaku, 'Pasal Santet' Kembali Picu Perbincangan

Salah satu ketentuan yang paling menyita perhatian adalah aturan yang kerap dijuluki sebagai “pasal santet”.

KUHP Baru Resmi Berlaku, 'Pasal Santet' Kembali Picu Perbincangan
Pasal dukun jadi perbincangan

INILAHKORAN.ID - Isu seputar dukun, santet, dan kekuatan gaib kembali ramai diperbincangkan masyarakat seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang paling menyita perhatian adalah aturan yang kerap dijuluki sebagai “Pasal Santet”.

KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tersebut resmi diterapkan setelah melewati masa transisi selama tiga tahun sejak disahkan pada 2 Januari 2023. Penerapan ini menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.

Di antara berbagai pasal yang diatur, Pasal 252 menjadi sorotan karena mengatur perbuatan yang berkaitan dengan klaim kekuatan gaib. Pasal ini dinilai penting untuk mencegah praktik penipuan yang mengatasnamakan kemampuan supranatural dan berpotensi merugikan orang lain.

Dalam ketentuannya, Pasal 252 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib, lalu menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada pihak lain dengan klaim dapat menyebabkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik maupun mental seseorang, dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Dalam KUHP baru, denda kategori IV ditetapkan sebesar Rp200 juta.

Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa pasal ini tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi kepercayaan atau keyakinan personal masyarakat. Aturan tersebut lebih menekankan pada tindakan menawarkan jasa atau klaim kekuatan gaib yang dapat menimbulkan keresahan serta merugikan pihak lain.

Meski demikian, berlakunya pasal ini tetap memicu diskusi luas di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai penting adanya pemahaman yang utuh agar ketentuan tersebut tidak disalahartikan dan tidak menimbulkan ketakutan berlebihan.


Editor : Firda Rachmawati