Setkab Jelaskan Pasal soal Penghinaan Presiden dalam KUHP 2026 yang Jadi Sorotan
Setkab menegaskan bahwa perubahan tersebut bukan sekadar pembaruan aturan, melainkan bagian dari transformasi besar sistem hukum Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah melalui Sekretariat Kabinet memberikan penjelasan resmi terkait sejumlah pasal yang ramai diperbincangkan publik dalam pembaruan sistem hukum nasional, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Dalam keterangannya, Sekretariat Kabinet menegaskan bahwa perubahan tersebut bukan sekadar pembaruan aturan, melainkan bagian dari transformasi besar sistem hukum Indonesia menuju kepastian hukum yang lebih adil dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.
“Transformasi hukum ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan keadilan yang humanis dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” demikian disampaikan Sekretariat Kabinet dalam unggahan bertajuk Memahami KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana di Jakarta, Senin.
Salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian publik adalah pemberlakuan KUHP Baru yang dijadwalkan efektif mulai 2 Januari 2026. Menjawab kekhawatiran masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berekspresi, termasuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara, tetap dilindungi oleh hukum.
Dalam aturan terbaru tersebut, ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden maupun lembaga negara tidak lagi bersifat delik umum. Pemerintah menempatkannya sebagai delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan.
Selain itu, penghinaan terhadap pejabat atau institusi negara lainnya hanya bisa dilaporkan oleh pimpinan lembaga terkait dan tidak ditujukan untuk membungkam kritik atau aspirasi masyarakat terhadap kebijakan publik.
Pemerintah juga menyoroti pengakuan terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat. Ketentuan ini diterapkan secara terbatas untuk perkara pidana ringan, dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.
Editor : Firda Rachmawati

