PWI Jabar Bedah KUHP Baru, Benarkah Mengancam Kemerdekaan Pers?
PWI Jabar menggelar diskusi bertajuk dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar, Kota Bandung, tampak lebih ramai dari biasanya, Senin (23/2/2026) sore.
Para jurnalis dan perwakilan PWI wilayah Jawa Barat berkumpul penuh antusiasme, untuk mendengar dan berdiskusi tentang dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kebebasan pers.
Diskusi dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri. Dia berharap setiap insan media yang hadir tak hanya memahami isi KUHP baru, tetapi juga mampu menyebarkan pengetahuan itu ke rekan-rekan seprofesi.
“Diharapkan insan media yang hadir bisa memahami, lalu menyebarkan pemahaman itu kepada insan media lainnya,” ujarnya.
Diskusi yang dimoderatori Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, berlangsung interaktif. Banyak pertanyaan mengalir, tanda betapa topik ini sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari wartawan.
Narasumber utama, Prof Dr Edi Setiadi, Guru Besar bidang Hukum Pidana, menekankan pentingnya kode etik bagi setiap profesi, termasuk jurnalistik.
Dia mengingatkan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik menjadi landasan utama menghadapi potensi masalah hukum.
“Pers adalah profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik. Keduanya harus berjalan beriringan,” tegas Edi.
Dia menambahkan, UU Pers tidak otomatis menjadi lex specialis terhadap KUHP. Jika terjadi sengketa pers, mekanisme di Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu sebelum perkara dibawa ke ranah pidana.
Dari sisi Dewan Pers, Noe Firman menegaskan pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan itu mempertegas hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian pelanggaran kode etik melalui Dewan Pers.
“Selama pers taat pada kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik akan tetap terlindungi,” kata Noe.
Dia pun menekankan, jika ketiga tahapan ini tidak dilalui, baru kemudian penyelesaian melalui restorative justice bisa dipertimbangkan.
Acara ini menjadi bagian dari peringatan HPN 2026 di Jawa Barat. Sebelumnya, pada 7–9 Februari, delegasi PWI Jabar mengikuti rangkaian puncak HPN di Serang, Banten.
Di Bandung, rangkaian HPN didukung oleh bank bjb, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jabar, dan Pemkot Bandung, menegaskan bahwa kebebasan pers harus terus dijaga dengan pemahaman yang kuat tentang regulasi yang berlaku. ***
Editor : Gin gin T Ginulur

