Dorongan Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada: Menyatukan Aturan untuk Mengatasi Kebuntuan Hukum dan Efisiensi Demokrasi

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyerukan pentingnya mengintegrasikan Undang-Undang (UU) tentang Pemilu dan Pilkada ke dalam satu regulasi terpadu yang disebut sebagai UU tentang Kitab Hukum Pemilu.

Dorongan Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada: Menyatukan Aturan untuk Mengatasi Kebuntuan Hukum dan Efisiensi Demokrasi
Dorongan Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada: Menyatukan Aturan untuk Mengatasi Kebuntuan Hukum dan Efisiensi Demokrasi

INILAHKORAN,Bandung – Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyerukan pentingnya mengintegrasikan Undang-Undang (UU) tentang Pemilu dan Pilkada ke dalam satu regulasi terpadu yang disebut sebagai UU tentang Kitab Hukum Pemilu.

Dalam diskusi daring yang digelar pada Minggu, 26 Januari 2025, Titi menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk mengatasi berbagai tumpang tindih aturan, perbedaan norma hukum, serta kebuntuan yang sering kali terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia.

"Saya mendorong Kodifikasi, yaitu materi muatan pemilu dan pilkada dalam satu naskah undang-undang yang sama," ujar Titi Anggraini, seperti dikutip dari ANTARA.

Titi Anggraini mengungkapkan bahwa secara filosofis dan yuridis, kebutuhan untuk mencabut dan mengganti UU Pemilu serta Pilkada telah terpenuhi.

Hal ini dilandasi oleh berbagai permasalahan dalam kedua UU tersebut, meskipun penyelenggaraan keduanya dilakukan oleh lembaga yang sama.

Beberapa perbedaan signifikan justru memicu kebingungan, ketidakpastian hukum, hingga berujung pada advokasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai contoh, Titi menyebut perbedaan dalam penegakan hukum terkait politik uang di kedua UU. Dalam UU Pilkada, baik pihak pemberi maupun penerima politik uang sama-sama dianggap melakukan tindak pidana.

Sebaliknya, dalam UU Pemilu, hanya pihak pemberi yang dapat diproses hukum. Selain itu, perbedaan juga terlihat pada cakupan waktu penegakan hukum.

"Dan tahapannya terbatas hanya pada tahap kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan masa tenang. Sementara di UU Pilkada, setiap tahapan bisa dijerat dengan politik uang dalam Pasal 187A UU 10/2016," jelasnya.

Menurut Titi, saat ini Indonesia berada dalam kondisi pasca-periode elektoral, yang merupakan waktu paling tepat untuk melakukan kajian, audit, serta evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang telah selesai.

Dalam studi tata kelola pemilu, masa ini dimanfaatkan untuk menyempurnakan kerangka hukum yang ada, guna memastikan efektivitas dan efisiensi demokrasi di masa depan.

"RUU Pemilu kerap disebut sebagai arena pertarungan soal hidup dan matinya partai politik sebagai peserta pemilu," tambahnya.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan