Pilkada via DPRD Dinilai Ancam Partisipasi Warga, Akademisi: Demokrasi Bisa Menyempit
Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi kembali melalui DPRD menuai kritik tajam dari kalangan akademisi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi kembali melalui DPRD menuai kritik tajam dari kalangan akademisi.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kristian Widya Wicaksono menilai gagasan terkait Pilkada tersebut berpotensi mempersempit ruang partisipasi politik warga dan mendorong demokrasi lokal ke arah yang semakin elitis.
Menurut Kristian, esensi demokrasi tidak sekadar terletak pada prosedur pemilihan atau keberadaan lembaga perwakilan. Melainkan pada sejauh mana warga negara memiliki kesempatan nyata untuk ikut menentukan arah kekuasaan publik.
“demokrasi itu hidup ketika rakyat diberi ruang untuk berpartisipasi langsung. Pilkada langsung menjadi instrumen penting karena memungkinkan warga memilih pemimpin daerahnya secara langsung,” kata Kristian, Rabu 21 Januari 2026.
Ia menegaskan, jika Pilkada kembali diserahkan kepada DPRD maka hak politik jutaan pemilih akan dialihkan ke segelintir elite politik di lembaga legislatif daerah. Konsekuensinya, proses politik berisiko semakin tertutup dan menjauh dari pengawasan publik.
“Pilkada melalui DPRD berpotensi mempersempit partisipasi warga. Proses politik menjadi elitis karena keputusan strategis hanya ditentukan oleh sedikit orang,” ujarnya.
Wacana Pilkada tidak langsung kerap dibenarkan dengan alasan efisiensi anggaran dan stabilitas politik. Namun, Kristian menilai dalih tersebut perlu diuji secara lebih jernih. Ia menekankan, efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui pembenahan tata kelola, bukan dengan memangkas hak politik warga.
“Evaluasi anggaran Pilkada itu penting. Tapi solusinya bukan mencabut hak pilih rakyat. Yang perlu dibenahi adalah transparansi, pengawasan, dan tata kelola pembiayaan,” tegasnya.
Soal stabilitas politik, Kristian justru menilai legitimasi dari mandat langsung rakyat merupakan fondasi utama stabilitas. Kepala daerah yang dipilih langsung memiliki dasar kepercayaan publik yang lebih kuat dalam menjalankan pemerintahan.
“Stabilitas tidak bisa direkayasa lewat mekanisme administratif. Stabilitas tumbuh dari legitimasi. Dan legitimasi lahir ketika rakyat diberi ruang menentukan pemimpinnya,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan pengalaman masa lalu ketika pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD tidak sepenuhnya bebas dari praktik politik transaksional. Dengan jumlah pemilih yang terbatas, ruang lobi tertutup dan kompromi elite justru lebih terbuka.
“Dalam pemilihan tidak langsung, risiko politik uang dan transaksi elite justru lebih besar karena berlangsung di ruang tertutup,” kata Kristian.
Kekhawatiran tersebut semakin relevan di tengah menguatnya tren koalisi besar partai politik. Kristian menilai, konfigurasi politik yang semakin terkonsentrasi berpotensi mempersempit kompetisi elektoral. Jika Pilkada dilakukan melalui DPRD dalam situasi dominasi koalisi besar, proses pemilihan kepala daerah berisiko hanya menjadi formalitas prosedural.
“Hasilnya bisa saja sudah ditentukan melalui kesepakatan elite. Pilkada kehilangan makna sebagai mekanisme sirkulasi kepemimpinan,” ujarnya.
Dalam kondisi seperti itu, kepala daerah yang terpilih cenderung lebih bergantung pada dukungan partai atau koalisi politik ketimbang pada kepercayaan masyarakat. Dampaknya, akuntabilitas publik melemah karena kontrol warga digantikan oleh tawar-menawar politik di balik layar.
Meski demikian, Kristian tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan dalam Pilkada langsung, seperti politik uang, polarisasi sosial, dan tingginya biaya politik. Namun, menurutnya, problem tersebut tidak semestinya dijadikan alasan untuk menarik kembali hak politik warga.
“Tantangan demokrasi itu dijawab dengan memperbaiki kualitas pelaksanaan, bukan dengan menyempitkan partisipasi,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan penegakan hukum, pembenahan sistem pendanaan politik, serta peningkatan pendidikan politik masyarakat merupakan langkah yang lebih relevan untuk memperkuat demokrasi lokal.
“Dengan segala keterbatasannya, Pilkada langsung masih menyediakan ruang koreksi publik. Rakyat bisa memberi ganjaran atau sanksi politik kepada pemimpinnya. Ruang ini hampir hilang jika Pilkada dilakukan secara tidak langsung,” pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

