Yusfitriadi Beberkan Alasan Menolak Pilkada Tak Langsung
Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menolak pemilihan kepala daerah (Pilkada) tak langsung atau dipilih oleh DPRD.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menolak pemilihan kepala daerah (Pilkada) tak langsung atau dipilih oleh DPRD.
Hal itu kata Yusfiriadi karena pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di 2014, perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak langsung memdapat penolakan yang cukup luas dari publik.
Sehingga pada saat itu memaksa SBY mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) yang menyatakan pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
"Sehingga jika ada partai politik yang saat ini mempunyai sikap akan mendorong Pilkada tidak langsung dalam revisi undang-undang pemilu, maka jelas sikap tersebut merupakan sikap yang tidak memahami sejarah penyelenggaraan Pilkada," kata Yusfitriadi kepada wartawan, Senin, 5 Januari 2026.
Ayah dua orang anak itu menuturkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 85 tahun 2022, No. 135 tahun 2024 dan No. 110 tahun 2025 menyatakan bahwa Pilkafa merupakan rezim Pemilu, yang sama dengan pemilihan legislatif dan eksekutif.
"Sehingga Pilkada langsung harus dinyatakan serentak dengan pemilihan legislatif di tingkat daerah. Hal ini dinyatakan oleh MK sebagai bagian penting dalam memperkuat kedaulatan rakyat," tuturnya.
Kang Yus, sapaan akrabnya menerangkan bahwa Pilkada tak langsung menyalahi prinsip bernegara.
Hal itu karena Negara Indonesia merupakan negara republik bukan negara monarki dan juga merupakan negara dengan model politik presidensial bukan negara parlementer.
Sehingga dalam negara republik yang berbentuk pemerintahan presidensial, presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang mendapatkan mandatori langsung dari rakyat.
"Kepala daerah yang terpilih bukan pilihan rakyat, namun pilihan DPRD merupakan pilihan kekuasaan dan pilihan oligarki. Hal tersebut sangat berpotensi pertanggungjawaban kepala daerah bukan terhadap rakyat tapi lebih kepada kekuasaan dan kepada oligarki, karena tidak melibatkan rakyat dalam memilih kepala daerah tersebut," terang Kang Yus.
Editor : Ahmad Sayuti

