Pilkada Tak Langsung Dinilai Lebih Terkendali, Akademisi Soroti Biaya Politik dan Korupsi Kepala Daerah

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD mengemuka. Namun diskursus ini tidak sekadar soal prosedur demokrasi, melainkan menyentuh akar persoalan yang selama ini menghantui pemerintahan daerah, yakni tingginya biaya politik dan berulangnya kasus korupsi kepala daerah hasil Pilkada langsung, khususnya di Jawa Barat.

Pilkada Tak Langsung Dinilai Lebih Terkendali, Akademisi Soroti Biaya Politik dan Korupsi Kepala Daerah
Dari banyaknya masalah, Pilkada langsung dinilai bukan lagi sekadar instrumen partisipasi rakyat. Melainkan, hal itu telah berubah menjadi arena transaksi politik berbiaya mahal yang memicu penyimpangan kekuasaan sejak awal masa jabatan. (yuliantono)

INILAHKORAN.ID - Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD mengemuka. Namun diskursus ini tidak sekadar soal prosedur demokrasi, melainkan menyentuh akar persoalan yang selama ini menghantui pemerintahan daerah, yakni tingginya biaya politik dan berulangnya kasus korupsi kepala daerah hasil Pilkada langsung, khususnya di Jawa Barat.

Dari banyaknya masalah, Pilkada langsung dinilai bukan lagi sekadar instrumen partisipasi rakyat. Melainkan, hal itu telah berubah menjadi arena transaksi politik berbiaya mahal yang memicu penyimpangan kekuasaan sejak awal masa jabatan.

Direktur Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menegaskan, demokrasi tidak boleh direduksi semata-mata sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. Ia mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia tidak secara eksplisit mewajibkan kepala daerah dipilih langsung oleh pemilih.

“Undang-undang hanya menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis. Demokratis itu tidak identik dan tidak selalu harus dimaknai sebagai pemilihan langsung,” ujar Dedi dalam diskusi politik bertajuk Pilkada: Dipilih Rakyat atau Wakil Rakyat? di Kota Bandung, Senin 19 Januari 2026.

Menurutnya, mekanisme pemilihan melalui DPRD tetap memiliki legitimasi demokratis karena anggota legislatif daerah telah lebih dahulu memperoleh mandat rakyat melalui pemilu.

“Dalam bahasa sederhana, rakyat sudah menyerahkan mandatnya kepada DPRD. Maka ketika DPRD memilih kepala daerah, itu tetap bagian dari pelaksanaan demokrasi,” ucapnya.

Lebih jauh, Dedi menilai problem utama Pilkada langsung bukan pada partisipasi rakyat, melainkan pada biaya politik yang sangat tinggi. Dalam praktiknya, ongkos tersebut kerap dibayar mahal oleh publik melalui kebijakan yang menyimpang dan praktik korupsi.

“Masalahnya bukan sekadar dipilih langsung atau tidak, tetapi ongkos politik yang sangat mahal. Dari situ muncul dorongan balik modal, dan itu salah satu akar korupsi di daerah,” katanya.

Senada disampaikan sosiolog Garlika Martanegara yang menilai Pilkada langsung justru menjauh dari nilai demokrasi Pancasila karena mendorong materialisme politik di akar rumput.

“Yang lebih merusak itu mental materialistis yang berlindung di balik kata demokrasi. Di lapangan saya temukan sampai ada ‘pasaran amplop’ untuk rakyat kecil, dan itu jelas bukan pendidikan politik yang baik,” ucapnya.

Menurut Garlika, Pilkada langsung baru ideal jika masyarakat telah memiliki kedewasaan politik dan literasi yang memadai. Dalam kondisi ketimpangan pendidikan politik seperti saat ini, pemilihan langsung justru rentan dimanipulasi, memicu polarisasi, konflik horizontal, hingga ujaran kebencian. Ia menilai sistem perwakilan melalui DPRD justru memperjelas jalur pertanggungjawaban kekuasaan di daerah.

“Kalau kepala daerah dipilih DPRD, maka DPRD juga tidak bisa lepas tangan. Arah protes masyarakat jelas, ke wakil-wakilnya di parlemen,” katanya.

Dari sudut pandang kebijakan publik, pakar dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bonti Wiradinata mengingatkan demokrasi memang memiliki harga yang harus dibayar. Namun, biaya tersebut seharusnya dipahami sebagai investasi politik yang efektif, bukan beban yang justru melahirkan risiko sistemik.

“Masalahnya bukan langsung atau tidak langsung, tapi apakah sistem itu mampu menyelesaikan persoalan publik,” ucapnya.

Ia menyoroti Pilkada langsung memperluas ruang politik uang dan mobilisasi massa, sehingga meningkatkan risiko penyimpangan kekuasaan.

“Sebagus apa pun sistemnya, kalau perilaku tidak dibenahi, korupsi tetap ada. Tapi Pilkada langsung memang memperbesar hazard karena biaya politiknya tinggi,” ujarnya.

Bonti menegaskan, dalam kebijakan publik, fokus utama seharusnya pada persoalan yang ingin diintervensi. Jika masalah utamanya adalah maraknya korupsi dan operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah, maka Pilkada tidak langsung dinilai lebih terkendali karena mempersempit distribusi transaksi politik ke masyarakat luas.

Jawa Barat sendiri menjadi salah satu provinsi dengan catatan panjang kepala daerah hasil Pilkada langsung yang terseret kasus korupsi. Fenomena ini bukan insidental, melainkan berulang dalam hampir dua dekade terakhir.

Kasus Bupati Bekasi periode 2012–2018 Neneng Hassanah Yasin, yang ditetapkan sebagai tersangka suap proyek Meikarta pada 2018 menjadi salah satu contoh paling menonjol. Di Kabupaten Bogor, Rachmat Yasin yang menjabat sejak 2008 dan kembali terpilih ditangkap KPK pada 7 Mei 2014 terkait suap perizinan dan pengelolaan kawasan hutan lindung.

Nasib serupa dialami Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang ditangkap KPK pada 24 Oktober 2018 menjelang pelantikan periode keduanya akibat dugaan suap jual beli jabatan.

Rentetan kasus ini memperkuat argumen Pilkada langsung dengan ongkos politik yang mahal telah menciptakan risiko struktural terhadap integritas kepala daerah.

Di tengah evaluasi demokrasi lokal, wacana Pilkada tidak langsung kini kembali menjadi perdebatan serius, bukan sebagai kemunduran demokrasi, melainkan sebagai upaya mencari sistem yang lebih rasional, terkendali, dan berorientasi pada kepentingan publik.


Editor : Doni Ramdhani