Utang Rp35 Miliar Tak Dibayar, Sunjaya Seret Bupati Cirebon ke PN Bandung
Persoalan utang dana Pilkada kembali menyeret nama Bupati Cirebon. Mantan Bupati Cirebon periode 2014–2019, Sunjaya Purwadi Sastra.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Persoalan utang dana Pilkada kembali menyeret nama Bupati Cirebon. Mantan Bupati Cirebon periode 2014–2019, Sunjaya Purwadi Sastra, resmi menggugat Bupati Cirebon Imron ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas dugaan wanprestasi utang puluhan miliar rupiah.
Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Bdg, diajukan melalui kuasa hukum Abdul Bari Naser Naser Alkatiri, dan telah memasuki sidang perdana pada Kamis, 29 Januari 2026.
Dalam gugatan itu, Sunjaya menuntut pengembalian dana Rp35 miliar yang disebut sebagai pinjaman pribadi untuk kebutuhan menghadapi Pilkada Kabupaten Cirebon 2019. Selain kerugian materiil, penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp45 miliar.
Gugatan ini diajukan meski Sunjaya saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, usai divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam perkara suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp66 miliar.
Abdul Bari menjelaskan, pinjaman tersebut bermula pada 2018, saat Sunjaya dan Imron sepakat berpasangan dalam kontestasi Pilkada 2019. Karena keterbatasan modal kampanye, Sunjaya disebut memberikan dana talangan kepada Imron.
"Nilai gugatannya Rp35 miliar, itu pokoknya, dengan gugatan non material totalnya Rp45 miliar. Gugatan kami sangat jelas di situ menyangkut utang piutang Bupati Cirebon sekarang, Pak Haji Imron. Pinjaman murni, pribadi, untuk dana kampanye tahun 2019," ujar Abdul Bari usai sidang perdana di PN Bandung.
Menurut Abdul, pihaknya memiliki bukti kuat berupa perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan notaris Ermila Ananta Cahyani, yang kini turut digugat dalam perkara tersebut.
Namun demikian, dokumen perjanjian itu hingga kini masih berada di tangan notaris yang bersangkutan, yang diketahui telah berpindah alamat.
"Majelis hakim memberikan waktu melengkapi sampai minggu depan. Kami dikasih tugas majelis hakim untuk mencari alamat notaris yang baru, apakah pindah kami tidak tahu, tapi kami akan melakukan beberapa upaya, salah satunya kami akan melacak di Kemenkumham," jelasnya.
Abdul juga mengungkapkan, gugatan ini merupakan yang kedua kalinya. Gugatan sebelumnya sempat dicabut karena adanya proses mediasi, di mana Imron disebut berjanji akan mencicil pelunasan utang tersebut. Namun janji itu dinilai tak pernah direalisasikan.
Tak hanya menyoal wanprestasi perdata, pihak penggugat juga menyinggung aspek administrasi dan etika penyelenggara negara, khususnya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
utang pokok senilai Rp35 miliar tersebut disebut tidak pernah dicantumkan dalam LHKPN tergugat selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, padahal kewajiban utang merupakan komponen yang wajib dilaporkan demi transparansi pejabat publik.
"Pak Imron ingkar janji, sampai sekarang tidak ada itikad baik," tegas Abdul.
Sementara itu, kuasa hukum Imron, Nofal Habibi, menepis seluruh dalil gugatan. Ia menegaskan kliennya tidak pernah memiliki utang kepada Sunjaya sebagaimana yang dituduhkan.
"Pada dasarnya Pak Imron tidak mempunyai utang. Kita lihat saja jalannya persidangan seperti apa, kita lihat pembuktiannya. Biarkan yang menggugat yang membuktikan," tandasnya.***
Editor : JakaPermana


