DLH Jabar Pastikan Tindaklanjuti Arahan Menteri LH Terkait Larangan Insinerator

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih menegaskan siap menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq terkait larangan penggunaan insinerator.

DLH Jabar Pastikan Tindaklanjuti Arahan Menteri LH Terkait Larangan Insinerator
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih menegaskan siap menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq terkait larangan penggunaan insinerator.

INILAHKORAN.ID-  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menegaskan siap menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq terkait larangan penggunaan Insinerator.

DLH Jabar juga memastikan akan mengkaji opsi pemanfaatan teknologi pengolahan sampah lain yang lebih ramah lingkungan ketimbang insinerator.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengungkapkan, pihaknya memastikan akan mengikuti arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq terkait larangan penggunaan insinerator dalam penanganan sampah.

Disamping itu, DLH Jabar juga memastikan akan terus mengkaji teknologi pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan, melakukan pembinaan kepada daerah yang selama ini menggunakan insinerator seperti di Kota Bandung, serta daerah-daerah lain di Jawa Barat.

Penegasan tersebut sekaligus meluruskan pemberitaan di sejumlah media terkait penggunaan insinerator di lingkungan Pemprov Jabar.

"Intinya, kami ingin sampaikan bahwa DLH Jabar tentu akan patuh dan mengikuti arahan yang disampaikan Pak Menteri LH terkait larangan operasional insinerator. Ini perlu kami pertegas, sekaligus untuk meluruskan pemberitaan di media yang menarasikan bahwa Jawa Barat masih menggunakan insinerator karena belum ada larangan resmi. Ini yang ingin kami luruskan ke rekan-rekan media," ungkap Ai Saadiyah, Rabu 21 Januari 2026.

Menurut Ai Saadiyah, sesuai arahan Pak Menteri dan Pak Sekda, penghentian operasional insinerator tidak hanya berlaku di Kota Bandung dan Gedung Sate, juga gedung-gedung pemerintahan lain di Jawa Barat, termasuk Gedung DPRD Jabar dan daerah lainnya di Jawa Barat. Terkait hal itu, DLH akan terus melakukan monitoring dan juga pembinaan ke daerah sesuai aturan yang ada.

"Pada dasarnya kan kami ini tidak memiliki wilayah. Karenanya, fokus kami saat ini adalah bagaimana terus mengoptimalkan pembinaan ke daerah dan menggencarkan edukasi. Karena penanganan sampah harus benar-benar dilakukan dari hulu ke hilir," tandasnya.

Ai menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan kajian mengenai teknologi pengolahan sampah lain yang lebih ramah lingkungan. "Menyusul arahan Pak Meteri terkait larangan insinerator ini, kami tentu harus bergerak cepat mencari alternatif yang sesuai, termasuk teknologi pengolahan sampah lain yang lebih aman dan efisien,” ujarnya.

Beberapa opsi teknologi yang sedang dipertimbangkan termasuk pirolisis, composting, dan pengolahan energi dari sampah. Menurut Ai, kapasitas dan skala pengolahan menjadi pertimbangan utama agar teknologi baru dapat diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Jawa Barat.

Lebih lanjut Ai menambahkan, meski teknologi menjadi bagian dari solusi, DLH Jabar menilai akar persoalan sampah tetap berada di hulu. Karena itu, Saadiyah menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam memilah dan mengurangi produksi sampah sejak dari sumbernya.

Upaya ini dinilai jauh lebih efektif dalam menekan timbulan sampah, terutama yang berasal dari rumah tangga, sebelum masuk ke tahap pengolahan akhir. “Kami pasti menyesuaikan dengan kebutuhan dan tidak akan menggunakan mesin yang tidak diperkenankan. Tapi yang jelas memang pemilahan sampah di hulu itu tetap harus dilakukan,” ucapnya.

Menurutnya, dengan kebijakan pusat yang semakin ketat, Pemprov Jabar kini dihadapkan pada tantangan ganda,mencari teknologi pengolahan yang aman sekaligus memastikan perubahan perilaku masyarakat agar persoalan sampah tidak semata-mata diselesaikan di hilir.***


Editor : Bsafaat