Sorotan DKPP Jadi Alarm, KPU–Bawaslu Jabar Tekankan Integritas Bukan Sekadar Administrasi

Sorotan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap integritas penyelenggara pemilu menjadi alarm serius bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat. 

Sorotan DKPP Jadi Alarm, KPU–Bawaslu Jabar Tekankan Integritas Bukan Sekadar Administrasi
istimewa

INILAHKORAN.ID – Sorotan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap integritas penyelenggara pemilu menjadi alarm serius bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat

Dua lembaga ini sepakat bahwa pembenahan ke depan tidak bisa berhenti pada prosedur administratif, melainkan harus menyentuh kualitas sumber daya manusia, konsistensi penegakan aturan, dan mekanisme pengawasan yang lebih tajam.

Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nurhidayat, menegaskan bahwa penguatan integritas penyelenggara pemilu harus dimulai dari pembenahan kualitas SDM yang berbasis pada persoalan nyata di lapangan. Menurutnya, evaluasi yang hanya mengandalkan laporan formal berpotensi gagal mengidentifikasi akar masalah.

“Kalau cuma laporan-laporan biasa ya hasilnya kan tidak akan relevan. Harus diteliti, harus ada yang melakukan penelitian,” ujar Achmad usai Seminar Nasional bertajuk “integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia” di Kampus Universitas Pasundan (Unpas) Tamansari, Selasa 16 Desember 2025.

Ahmad menilai, kasus-kasus sensitif seperti perubahan suara tidak cukup disikapi dengan klarifikasi administratif. Diperlukan riset mendalam untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif dan tuntas, sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.

Secara regulatif, Ahmad memastikan seluruh tahapan pemilu telah berjalan sesuai aturan. Namun, ia mengakui bahwa tantangan terbesar justru muncul pada konsistensi penerapan regulasi di lapangan.

“Cuma apakah misalnya implementasinya sesuai atau enggak, itu kan tergantung ke masing-masing lagi. Masing-masing penyelenggara,” jelasnya.

Untuk menutup celah tersebut, KPU Jawa Barat berencana melakukan konsolidasi menyeluruh ke 27 kabupaten dan kota. Langkah ini diarahkan tidak hanya sebagai ajang koordinasi, tetapi juga sebagai ruang pembinaan agar integritas penyelenggara tetap terjaga hingga ke tingkat paling bawah.

“Mudah-mudahan di ruang-ruang konsolidasi itu bisa mendekatkan dan memberikan bimbingan pada teman-teman,” tutup Achmad.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky M Zam Zam, mengingatkan agar integritas penyelenggara pemilu tidak diukur semata dari banyaknya aduan etik yang masuk ke DKPP. Ia menilai, angka laporan harus dibaca secara proporsional dengan putusan yang dihasilkan.

Selama Pemilu dan Pemilihan 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Barat bersama Bawaslu di 27 kabupaten/kota tercatat menerima 11 aduan yang dilaporkan ke DKPP.

“Nah, dari 11 aduan itu kita identifikasi bahwa mayoritas terkait dengan perkara aduan itu putusannya rehabilitasi,” kata Zacky.

Dia tidak menampik bahwa DKPP menjatuhkan sejumlah sanksi, mulai dari peringatan hingga peringatan keras terakhir. Namun, sanksi tersebut, menurutnya, berkaitan dengan dinamika proses pengawasan selama tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, bukan semata-mata pelanggaran integritas yang sistemik.

Ia juga mengungkapkan bahwa banyak laporan etik muncul akibat ketidakpuasan pelapor terhadap hasil penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, terutama dalam kasus-kasus yang diproses melalui Sentra Gakkumdu.

“Lapornya ngotot misalkan bahwa itu harusnya inkrah dan sebagainya. Tapi kan kita berproses ini tidak hanya di satu lembaga, asa Sentra Gakkumdu,” jelasnya.

Zacky menegaskan, laporan yang tidak memenuhi syarat formil dan materil tidak dapat dipaksakan untuk diproses lebih lanjut, meski hak konstitusional pelapor tetap dijamin.

“Saya kira nilai kuantitas pengaduan tidak selalu relevan dengan kualitas penyelenggara. Bisa jadi nilai aduannya banyak tetapi kualitas tidak cukup representatif sehingga putusan DKPP itu merehabilitasi rekan-rekan kami di lapangan,” ujarnya.

Ke depan, Bawaslu Jawa Barat memastikan evaluasi menyeluruh akan terus dilakukan, baik terhadap pemilu maupun pemilihan. Hasil evaluasi tersebut akan dirangkum dalam daftar inventarisasi masalah sebagai pijakan perbaikan, tidak hanya di internal lembaga, tetapi juga pada aspek regulasi.

“Itulah yang akan kita rekomendasikan untuk menjadi perbaikan baik itu di internal maupun eksternal, misalnya soal regulasi, tolong diperbaiki diproses direvisi undang-undang misalnya,” tandasnya.


Editor : JakaPermana