Sempat Tuai Kritikan, KPU Batalkan Keputusan Soal Dokumen Capres-Cawapres Tak Bisa Diakses Publik

KPU akhirnya membatalkan keputusan soal dokumen capres cawapres yang tidak bisa diakses publik.

Sempat Tuai Kritikan, KPU Batalkan Keputusan Soal Dokumen Capres-Cawapres Tak Bisa Diakses Publik
KPU membatalkan soal keputusan dokumen capres cawapres tidak bisa diakses publik.

INILAHKORAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan atau tidak dapat diakses tanpa persetujuan dari pasangan calon terkait.

Ketua KPU RI, Afifuddin, menegaskan keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan intensif dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP). 

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujarnya dikutip Rabu 17 September 2025.

Afif menekankan bahwa regulasi yang dibuat KPU harus selalu sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Selain itu, KPU juga menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat yang ramai memberikan masukan lewat berbagai kanal, termasuk media sosial. 

“Kami menghargai kritik dan pendapat publik yang muncul dalam beberapa hari terakhir. Itu adalah bagian dari partisipasi untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan integritas, akuntabel, dan transparan,” jelas Afif.

Sebelumnya, keputusan KPU yang mengecualikan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres menuai polemik. 

Banyak pihak menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi transparansi pemilu. Dengan dibatalkannya keputusan itu, publik kini kembali memiliki akses terhadap dokumen penting tersebut, tentu tetap dengan memperhatikan aspek perlindungan data pribadi.


Editor : Firda Rachmawati