Kontroversi Dokumen Capres-Cawapres Dirahasiakan, DPR Tagih Klarifikasi KPU
DPR meminta KPU klarifikasi soal dokumen capres cawapres yang tak bisa diakses publik
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memberikan klarifikasi kepada publik terkait keputusan membatasi akses terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Menurut Rifqi, keterbukaan data peserta pemilu merupakan prinsip penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
“Saya meminta KPU untuk memberikan klarifikasi agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Sebelumnya, KPU menetapkan bahwa 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres masuk kategori informasi yang dikecualikan atau tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
Rifqi menilai kebijakan tersebut janggal karena dikeluarkan setelah tahapan pemilu berakhir. Padahal, selama ini dokumen calon legislatif justru bisa diakses masyarakat secara terbuka.
“Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, semestinya informasi terkait capres dan cawapres tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Itu bukan rahasia negara dan tidak pula mengganggu privasi seseorang,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan data seperti ijazah, riwayat hidup, hingga laporan kekayaan adalah hal wajar yang bisa diakses publik, terutama karena menyangkut calon pemimpin bangsa.
Editor : Firda Rachmawati

