Polemik Ijazah Capres Tak Bisa Diakses Publik, Istana Sebut Tak Bisa Intervensi KPU

Juri juga menyebut bahwa KPU telah memberikan penjelasan resmi mengenai kebijakan tersebut, sehingga masyarakat bisa menjadikannya sebagai acuan.

Polemik Ijazah Capres Tak Bisa Diakses Publik, Istana Sebut Tak Bisa Intervensi KPU
Polemik Ijazah Capres Tak Bisa Diakses Publik, Istana Sebut Tak Bisa Intervensi KPU

INILAHKORAN - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa Istana tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kebijakan kerahasiaan dokumen persyaratan calon presiden (capres), termasuk ijazah.

Menurut Juri, KPU merupakan lembaga independen yang bekerja secara mandiri tanpa campur tangan lembaga eksekutif.
“Dia tidak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, termasuk eksekutif. KPU adalah lembaga independen dan kami menghormati itu,” ujarnya.

Juri juga menyebut bahwa KPU telah memberikan penjelasan resmi mengenai kebijakan tersebut, sehingga masyarakat bisa menjadikannya sebagai acuan. Ia menekankan bahwa pertanyaan publik seputar keputusan itu sebaiknya langsung ditujukan kepada KPU.

16 Dokumen capres Ditetapkan sebagai Informasi yang Dikecualikan

Sebelumnya, KPU telah menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan capres dan Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

“Dalam Keputusan KPU 731/2025 disebutkan bahwa sejumlah dokumen persyaratan capres dan cawapres dikecualikan selama lima tahun, kecuali pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau dokumen tersebut relevan dengan jabatan publik yang dijalani,” jelas Ketua KPU, Afifuddin.


Editor : Firda Rachmawati