OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja Cianjur
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 mencabut izin BPR Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di Jalan Raya Cipanas No 37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 mencabut izin BPR Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di Jalan Raya Cipanas No 37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Pada 26 Maret 2025, OJK telah menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, pada 26 November 2025, OJK menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status pengawasan bank dalam resolusi (BDR) dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang saham BPR Bumi Pendawa Raharja untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023.
Namun demikian, pengurus dan pemegang saham BPR Bumi Pendawa Raharja tidak dapat melakukan penyehatan bank.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 111/ADK3/2025 tanggal 8 Desember 2025, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bumi Pendawa Raharja.
Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24/2004 dan UU Nomor 4/2023. .
OJK mengimbau kepada nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Doni Ramdhani

