Polres Cimahi Bahas Aturan Penarikan Kendaraan, Warga Harus Paham Hak dan Kewajiban

Polres Cimahi dan OJK Jabar membahas aturan penagihan serta penarikan kendaraan. Warga diminta memahami hak, kewajiban, dan mekanisme kredit.

Polres Cimahi Bahas Aturan Penarikan Kendaraan, Warga Harus Paham Hak dan Kewajiban
Suasana dialog Jumat Curhat Polres Cimahi yang menghadirkan OJK, pihak leasing, dan masyarakat guna membahas solusi aturan penagihan serta penarikan kendaraan yang aman dan tertib, Jumat (11/9/2026). Agus Satia Negara

INILAHKORAN.ID – Praktik penagihan dan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kerap memicu ketegangan di tengah masyarakat. Untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial, Polres Cimahi menggelar dialog terbuka melalui kegiatan Jumat Curhat, Jumat (11/9/2026).

Forum tersebut menghadirkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari komunitas ojek online, LSM, ormas, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat dan perusahaan pembiayaan atau leasing.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, kegiatan tersebut menjadi wadah untuk menampung aspirasi sekaligus menyamakan persepsi mengenai aturan hukum dalam proses penagihan dan penarikan aset.

"Kegiatan ini menjadi wadah pemecahan masalah dan penyamaan persepsi hukum agar persoalan penarikan aset tidak berujung konflik sosial," kata Faruk.

Menurutnya, masyarakat masih memiliki sejumlah pertanyaan mengenai tata cara penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan leasing. Karena itu, forum tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.

"OJK kemudian memberikan pemaparan terperinci mengenai landasan hukum, yaitu jaminan fidusia, serta mekanisme penagihan yang sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023," jelasnya.

Faruk mengatakan, pemahaman mengenai aturan tersebut penting untuk memastikan proses penagihan berlangsung transparan dan tetap menghormati hak konsumen. Perusahaan pembiayaan maupun pihak penagih juga wajib mematuhi batasan hukum yang berlaku.

Selain membahas penagihan dan penarikan kendaraan, Faruk mengingatkan masyarakat agar lebih cermat ketika membeli kendaraan, baik secara tunai maupun kredit.

"Kami mengimbau masyarakat bijak mengelola pembiayaan kendaraan. Saat membeli kendaraan, baik tunai maupun kredit, pastikan kelengkapan dokumen seperti BPKB dan STNK secara utuh dan sah," tuturnya.

Ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan kendaraan yang ditawarkan dengan harga murah tetapi memiliki dokumen tidak jelas. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum dan berisiko menyeret pembeli ke kasus penggelapan atau penadahan.

"Selain itu, peralihan kredit atau over kredit tidak boleh dilakukan sepihak, tapi harus melalui akad resmi di kantor leasing yang bersangkutan," tegasnya.

OJK Jelaskan Mekanisme penagihan Kredit Bermasalah

Dari sisi regulasi, Manager Senior Pengawasan OJK Jawa Barat Ratih Kusumawardani Wustanti turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme penagihan dan perlindungan konsumen.

Ratih menuturkan, pihak penagih atau debt collector (DC) berbadan hukum berada di bawah pengawasan Kementerian Investasi/BKPM, bukan OJK.

"Seluruh prosedur penagihan dan perlindungan konsumen sudah diatur ketat dalam peraturan OJK guna mencegah praktik sewenang-wenang," kata Ratih.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang mengalami kredit bermasalah, terdapat sejumlah opsi penyelesaian sebelum masuk ke tahap eksekusi jaminan.

"Dalam kasus kredit bermasalah, tersedia jalan penyelesaian damai mulai dari restrukturisasi hingga penyerahan agunan sebelum beralih ke tahap eksekusi jaminan terakhir," tandasnya.


Editor : Ahmad Sayuti