Dua Tahun Gaji Tak Sesuai, Presiden Honorer KBB Kembali Minta Keadilan dari Pemda

Presidium Honorer Kabupaten Bandung Barat (PH-KBB) kembali mempertanyakan status dan honorarium yang selama ini masih belum jelas dan belum mendapatkan solusi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat.

Dua Tahun Gaji Tak Sesuai, Presiden Honorer KBB Kembali Minta Keadilan dari Pemda

INILAHKORAN, Ngamprah - Presidium Honorer Kabupaten Bandung Barat (PH-KBB) kembali mempertanyakan status dan honorarium yang selama ini masih belum jelas dan belum mendapatkan solusi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat.

Pil pahit pun terpaksa harus mereka telan lantaran perjuangan mereka selama beberapa tahun untuk mendapatkan keadilan tak kunjung membuahkan hasil lantaran adanya rencana pemangkasan anggaran tahun 2023 lalu.

Pada tahun 2024 ini, sebanyak 631 PTT yang tersebar di berbagai instansi di Bandung Barat kembali bangkit dan berusaha untuk mendapatkan keadilan melalui surat yang dilayangkan PH-KBB kepada DPRD KBB 

Baca Juga : PPDB 2024, Disdik Kota Bandung Segera Buka Pendaftaran Mulai 27 Mei 2024

Dalam surat dengan nomor 800/07/PH-KBB/2024 perihal penyesuaian honorarium PTT itu meminta Ketua DPRD KBB untuk mempertimbangkan dan menetapkan besaran honorarium PTT di lingkungan Pemda KBB sesuai dengan UMK yang mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK di Jawa Barat tahun 2024, yakni sebesar Rp 3.508.677.

"Surat sudah presidium layangkan kepada Ketua DPRD KBB untuk mempertimbangkan dan melakukan penyesuaian honorarium untuk PTT di tahun 2024," kata Koordinator PH-KBB, Agie A. Prawirakusumah saat dihubungi, Rabu 8 Mei 2024.

Menurutnya, hal itu dilakukan pihaknya lantaran tertuang dalam keputusan gubernur yang terlampir dalam surat presidium tersebut bahwa UMK Bandung Barat itu sebesar Rp 3,5  juta.

Baca Juga : Terlibat Kecelakaan di Tol Layang MBZ, Anggota Polda Jabar Bakal Diperiksa Propam

"Di sisi lain kita juga meminta kepada Pj Bupati Bandung Barat agar bisa segera sinkron bersinergi dengan DPRD agar usulan dan permohonan kami ini dapat disetujui mengingat di tahun-tahun sebelumnya pemerintah pernah mengklaim penurunan upah diakibatkan Covid-19 dan pasca Covid," tuturnya 

Halaman :


Editor : JakaPermana