Manfaatkan Aplikasi Hunter, Dua Pencuri Ini Rampas Puluhan Motor dengan Mengaku Petugas Leasing 

Aksi kejahatan dengan modus mengaku-ngaku sebagai petugas leasing kembali terungkap usai dua pelaku berinisial V dan FS dibekuk aparat Polres Cimahi.

Manfaatkan Aplikasi Hunter, Dua Pencuri Ini Rampas Puluhan Motor dengan Mengaku Petugas Leasing 
Dalam melancarkan aksinya, pencuri V dan FS mengincar motor korbannya dengan bermodalkan data dari aplikasi Hunter yang berbayar Rp100 ribu per bulan.  (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Aksi kejahatan dengan modus mengaku-ngaku sebagai petugas leasing kembali terungkap usai dua pelaku berinisial V dan FS dibekuk aparat Polres Cimahi.

Tak tanggung-tanggung, dari hasil kejahatannya menggunakan aplikasi Hunter itu kedua pencuri yang kerap melancarkan aksi di wilayah Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Kota Bandung telah membawa kabur puluhan kendaraan bermotor.

Dalam melancarkan aksinya, pencuri V dan FS mengincar motor korbannya dengan bermodalkan data dari aplikasi Hunter yang berbayar Rp100 ribu per bulan. 

Aplikasi tersebut diunduh dari Google Play Store, sehingga pelaku bisa mengetahui motor-motor yang sedang bermasalah dengan leasing lantaran ada tunggakan pembayaran. 

Aksi terakhir kedua pelaku pencuri ini dilakukan di wilayah Kota Cimahi, Rabu 5 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Sangkuriang, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara. 

Saat itu, korban berinisial MS dan I yang berboncengan mengendarai motor CB150 warna abu dengan nomor polisi T 4403 CE dipepet para pelaku yang berboncengan menggunakan motor Yamaha Nmax warna hitam.

Selanjutnya, kedua pelaku yang mengaku-ngaku sebagai petugas leasing mengatakan jika motor korban menunggak pembayaran ke leasing. 

Korban yang merasa ada masalah tunggakan lalu menghentikan motornya, setelah itu salah seorang pelaku mengambil motor korban dan membonceng kedua korban menuju salah satu kantor leasing yang ada di Jalan Sangkuriang, Cimahi. 

Setibanya di depan salah satu kantor leasing kendaraan, pelaku menyuruh kedua korban turun untuk membeli materai ke toko. Setelah kedua korban pergi untuk membeli materai, pelaku langsung tancap gas kabur membawa motor korban. 

Akibat aksi penipuan tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp14 juta dan langsung melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian.  

"Para pelaku bukan pegawai leasing, mereka hanya mengaku-ngaku saja. Jadi itu modus pelaku dalam menakut-nakuti korbannya untuk bisa menguasai dan membawa kabur motor korban," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan di Mapolres Cimahi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas Luthfi, kedua pelaku sudah melakukan aksinya total di 30 lokasi. Seperti di Cimahi 19 lokasi, KBB 5 lokasi, dan sisanya di Kota Bandung serta Kabupaten Bandung. 

"Motor hasil rampasannya pelaku dijual seharga Rp4 juta sampai Rp7 juta oleh para pelaku ke penadah yang masih buron, masing-masing berinisial R dan G," jelasnya.

Terkait aplikasi Hunter yang dijadikan alat oleh para pelaku mendeteksi motor yang bermasalah dengan leasing, Luthfi mengaku sudah membuat surat ke satuan atas untuk ditindaklanjuti. 

"Jangan sampai data-data di aplikasi Hunter tersebut disalahgunakan untuk melakukan tindakan kriminal," ujarnya.

Sementara, lanjut Lutfhi, untuk barang bukti sepeda motor Yamaha Nmax yang dipakai pelaku dan motor korban-korbannya kini sudah diamankan. 

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Serta Pasal 368 tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," sebutnya. 

Lutfi menyebut, dua pelaku V dan FS menyebutkan jika aplikasi Hunter diketahuinya dari rekannya. Kemudian, mereka mencoba untuk mendownload dan membayar Rp100 ribu hingga akhirnya bisa mendapatkan data-data motor yang bermasalah dengan leasing. 

"Saya taunya dari temen lalu coba-coba. Uang penjualan motor kami bagi dua buat hidup sehari-hari," kata pelaku yang awalnya bekerja sebagai kuli bangunan ini.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani