Kantor Dinkes KBB Digeledah Kejaksaan Negeri, Kadinkes Ridwan Akui Kaget

Sejumlah penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Kamis 24 Juli 2025.

Kantor Dinkes KBB Digeledah Kejaksaan Negeri, Kadinkes Ridwan Akui Kaget

INILAHKORAN, Ngamprah - Sejumlah penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Kamis 24 Juli 2025.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menyita dokumen, surat-surat dan barang-barang lain yang dianggap perlu dan berhubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengadaan caravan mobile unit laboratorium Covid-19 pada Dinkes Bandung Barat tahun 2021.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan KBB, Ridwan Abdullah Putra mengaku kaget dengan adanya Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bandung Baleendah di kantornya.

"Ini mendadak sekali baru dapat kabar bahwa ada Penggeledahan dari Kejaksaan Negeri Bandung Baleendah di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam rangka pengembangan barang bukti dari kasus mobil caravan tahun 2021," kata Ridwan, Kamis 24 Juli 2025.

"Sempat kaget, kebetulan saya mau ada acara rapat dengan pak Bupati dengan pak Sekda di Bogor. Tapi, karena mendapat kabar ini saya langsung balik lagi mungpung belum jauh. Jadi kembali lagi ke sini," sambungnya.

Tak cuma itu, ungkap Ridwan, dirinya juga diminta Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) data-data terkait proses perubahan, pengadaan barang dan jasa pada tahun 2021, khususnya pada masalah kasus caravan.

"Setahu saya kasus ini terjadi waktu menjabat sebagai dokter fungsional di RSUD Cikalongwetan," ungkapnya.

Kendati demikian, terang Ridwan, pihaknya selaku pemerintah dan birokrat menyambut positif upaya yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung terkait dengan permasalahan kesehatan dari kasus ini.

"Kita membuka pintu seluas-luasnya dari proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Eisenhower Sitanggang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drg. Ridwan Daomara Silitonga dan Direktur PT Multi Artha Sehati, Cristian Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Ketiganya terbukti terlibat dugaan Korupsi dalam proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada tahun anggaran 2021. 

"Jadi pengadaan mobile lab senilai Rp6,07 miliar ini tidak pernah diajukan oleh UPT Laboratorium dan Penunjang Medik KBB. Namun, proyek tetap berjalan, bahkan tanpa dokumen dasar seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Doni Haryono Setiawan, Kamis 17 Juli 2025.

Kemudian, lanjut Doni, dugaan pengkondisian proyek tersebut mengarah pada kerja sama antara Dr. dr. Eisenhower Sitanggang selaku Pengguna Anggaran dan mantan Kepala Dinkes kbb, Drg. Ridwan Daomara Silitonga sebagai PPK kedua, serta Cristian Gunawan selaku Direktur PT Multi Artha Sehati sebagai penyedia jasa pengadaan caravan lab.

"Sebelum lelang dilakukan, beberapa staf Dinkes kbb bahkan diperintahkan langsung oleh Eisenhower untuk mengunjungi bengkel di Padalarang guna melihat contoh unit lab, yang kemudian dijadikan acuan proyek," bebernya.

Doni menyebut, kontrak pekerjaan senilai Rp4,41 miliar ditandatangani pada Desember 2021, dengan waktu pengerjaan 30 hari. 

"Tapi setelah proyek selesai, unit caravan mobile lab tersebut hingga kini belum bisa difungsikan karena tidak memiliki izin wajib seperti SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe)," jelasnya.

Tak hanya itu, sambung Doni, mobil caravan tersebut juga belum memperoleh rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat lantaran tak memenuhi standar keselamatan.

Bahkan, pemeriksaan akhir proyek oleh panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur. 

"Dokumen serah terima dibuat oleh PPK tanpa pemeriksaan teknis lapangan," ujarnya.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.077.881.200. 

"Perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan tenaga medis serta pengguna lab jika unit tersebut tetap digunakan," tegasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti