Kasus Suap Muara Enim: KPK Sebut Penggeledahan Rumah Anggota BPK Berbasis Petunjuk

KPK menyebut penggeledahan rumah anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi dilakukan berdasarkan petunjuk kuat yang dimiliki tim penyidik

Kasus Suap Muara Enim: KPK Sebut Penggeledahan Rumah Anggota BPK Berbasis Petunjuk
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta belum lama ini. Antara foto

INIALHKORAN.ID – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menyatakan bahwa penggeledahan rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, dilakukan berdasarkan petunjuk kuat yang dimiliki tim penyidik.

"Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tentunya berbasis pada petunjuk dan keyakinan bahwa di lokasi-lokasi tersebut terdapat bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/7/2026).

Budi menjelaskan, bukti tambahan yang dicari di kediaman mantan anggota DPR RI tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pengondisian tersebut diduga bertujuan untuk menghapus temuan awal BPK agar tidak memengaruhi penilaian opini terhadap Pemkab Muara Enim.

"Dalam hal ini tentunya berkaitan dengan proses ataupun mekanisme audit yang dilakukan oleh BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Budi.

Kasus ini bermula dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Juni 2026. Dalam OTT ke-12 sepanjang tahun 2026 yang berlangsung pada 7–8 Juni, KPK mengamankan 10 orang di Jakarta dan Sumatera Selatan, termasuk Bupati Muara Enim, Edison.

Pasca-OTT tersebut, tepatnya pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta keponakan Bupati, Adi Triyadi.

Rangkaian penindakan berlanjut pada 10 Juni 2026 melalui OTT ke-13 KPK. Lembaga antirasuah ini meringkus lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI.

Hingga pada 11 Juni 2026, KPK resmi menetapkan lima tersangka baru terkait klaster pengondisian audit BPK Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Kelima tersangka tersebut meliputi Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, serta mantan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari.

Selain itu, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Augusz Dewanggara sebagai tersangka, yang diduga kuat pernah menjabat sebagai staf ahli dari Bobby Adhityo Rizaldi.

Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara klaster suap audit tersebut, penyidik KPK akhirnya melakukan penggeledahan di rumah Bobby Adhityo Rizaldi pada Selasa (14/7).


Editor : Ahmad Sayuti