Kota Bandung Tunggu Kebijakan Lanjutan Terkait PBJT Hiburan

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengaku, masih menunggu kebijakan lanjutan dari pusat terkait pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Kota Bandung Tunggu Kebijakan Lanjutan Terkait PBJT Hiburan
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna

INILAHKORAN, Bandung - Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengaku, masih menunggu kebijakan lanjutan dari pusat terkait pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Menurut ia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini tengah melaksanakan amanat peraturan daerah (Perda) Kota Bandung nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Kebijakan ini daerah tentunya harus selaras dengan pusat. Nah Perda nomor 1 tahun 2024 hadir berlandaskan amanat pusat, dan kita sudah melaksanakan hal tersebut," kata Ema Sumarna pada Senin 22 Januari 2024.

Baca Juga : Kurangi Sampah Organik Rumah Tangga, DLH KBB Jalin Kerjasama dengan Pembudidaya Maggot

Dijelaskan ia, pajak hiburan termasuk salah satu poin yang diatur dalam Perda terbaru tersebut. Pajak hiburan di Kota Bandung, telah mengalami penyesuaian dari sebelumnya 35 persen menjadi 40 persen.

Namun dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut menuai banyak protes dari pelaku jasa hiburan. Sehingga pemerintah menunda penerapan PBJT jasa hiburan 40 hingga 75 persen itu.

"Pada prinsipnya kita mengikuti aturan pemerintah. Sementara kita menjalankan Perda yang sudah sah, dan kita tentu akan menjalankan hal yang sudah menjadi kebijakan. Soal penundaan, pasti kita memerlukan kebijakan resmi dari pusat," ucapnya.

Baca Juga : Gunakan DAK, DPUTR KBB Bakal Perbaiki Delapan Ruas Jalan Akhir Februari 2024

Akan tetapi di Kota Bandung, Ema mengatakan tidak adanya klausul penundaan penerapan dalam Perda nomor 1 tahun 2024. Namun begitu, pihaknya akan membaca situasi dan kondisi kekinian. *** (yogo triastopo)


Editor : Ahmad Sayuti