Di Lahan 10 Hektare Tatar Pitaloka Kota Baru Parahyangan, Ahli Waris Syekh Abdurrahman Bakal Tuntut Haknya
Selama 19 tahun, ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan pemilik 10,041 hektare lahan yang kini telah dibangun ratusan unit perumahan di Tatar Pitaloka di kawasan Kota Baru Parahyangan hanya bisa menonton haknya dicaplok orang lain.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Selama 19 tahun, ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan pemilik 10,041 hektare lahan yang kini telah dibangun ratusan unit perumahan di Tatar Pitaloka di kawasan Kota Baru Parahyangan hanya bisa menonton haknya dicaplok orang lain.
Kendati begitu, setelah bertahun-tahun pihak ahli waris Syekh Abdurrahman berusaha dan mengumpulkan berbagai bukti, serta memastikan lahan yang dibangun hunian Tatar Pitaloka di kawasan Kota Baru Parahyangan tersebut merupakan milik leluhurnya. Mereka bersama tim penasehat kuasa hukumnya mulai bergerak dan melakukan sejumlah aksi untuk menuntut haknya.
Tim Penasehat Kuasa Hukum ahli waris Syekh Abdurrahman, Muhammad Hari Besar mengatakan awal sengketa lahan yang kini telah dibangun ratusan hunian Tatar Pitaloka di kawasan Kota Baru Parahyangan tersebut bermula pada 1974 antara ahli waris.
"Kemudian munculah Berita Acara (BA) sita tahun 1978. Dari pihak PT Bela Putra Intiland menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB Nomor 16 Tahun 1997," kata Hari usai ditolaknya pelaksanaan konstastering di Perumahan Tatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan, Senin 6 Mei 2024.
Lantas, sambung Hari, bagaimana berita acara sita tahun 1978 yang tidak pernah diangkat diterbitkan sertifikat HGB. Menurutnya, apa yang disampaikan rekan kuasa hukum ahli waris bakal ditindaklanjuti hari ini.
"Saya akan meminta PN untuk segera melaporkan tindak pidana yang di mana dihalang-halangi oleh PT Bela Putra Intiland atau security yang mewakili tadi," ucapnya.
Hari menyebut, kendati ahli waris Syekh Abdurrahman dari Yaman itu banyak namun pemenang di dalam putusan adalah kelompok 5 dan 6, tidak ada yang lain.
"Luas wilayah yang disengketakan saat ini yang kita ajukan 10,041 hektare dan sudah ada bangunan Tatar Pitaloka kurang lebih sekitar 300 unit," sebutnya.
Salah seorang perwakilan ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan, Yudi Ahadiat Ridwan mengungkapkan, seharusnya pihak PT Bela Putra Intiland punya itikad baik dengan pihaknya.
"Kami sangat membuka pintu untuk negosiasi dan bermediasi, serta bermusyawarah," ungkapnya.
"Tapi, mereka tidak punya itikad baik. Itu dari dulu. Kami itu sudah generasi ketiga, buyut kami itu Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan," sambungnya.
Menurutnya, persoalan sengketa lahan ini tak kunjung selesai dari generasi pertama hingga ketiga yang membuat ayahnya sakit hingga meninggal dunia.
"19 tahun persoalan ini belum beres, kami dipermainkan seperti ini. Kami tidak menuntut untuk mengeksekusi, tapi mereka selalu seenaknya," tuturnya.
"Kami ahli waris hanya melihat, mendengar dan membaca pembangunan sebesar ini," ucapnya.
Padahal, dari pihak pengembang mengakui mereka membeli lahan dari pihak ketiga bukan dari ahli waris.
"Lahan 10 hektare itu mereka akui beli dari pihak ketiga bukan dari ahli waris," pungkasnya. (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

