Di Lahan 10 Hektare Tatar Pitaloka Kota Baru Parahyangan, Ahli Waris Syekh Abdurrahman Bakal Tuntut Haknya

Selama 19 tahun, ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan pemilik 10,041 hektare lahan yang kini telah dibangun ratusan unit perumahan di Tatar Pitaloka di kawasan Kota Baru Parahyangan hanya bisa menonton haknya dicaplok orang lain.

Di Lahan 10 Hektare Tatar Pitaloka Kota Baru Parahyangan, Ahli Waris Syekh Abdurrahman Bakal Tuntut Haknya
Usai bertahun-tahun pihak ahli waris Syekh Abdurrahman berusaha dan mengumpulkan berbagai bukti, serta memastikan lahan yang dibangun hunian Tatar Pitaloka di kawasan Kota Baru Parahyangan tersebut merupakan milik leluhurnya. Mereka bersama tim penasehat kuasa hukumnya mulai bergerak dan melakukan sejumlah aksi untuk menuntut haknya. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Selama 19 tahun, ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan pemilik 10,041 hektare lahan yang kini telah dibangun ratusan unit perumahan di Tatar Pitaloka di kawasan Kota Baru Parahyangan hanya bisa menonton haknya dicaplok orang lain.

Kendati begitu, setelah bertahun-tahun pihak ahli waris Syekh Abdurrahman berusaha dan mengumpulkan berbagai bukti, serta memastikan lahan yang dibangun hunian Tatar Pitaloka di kawasan Kota Baru Parahyangan tersebut merupakan milik leluhurnya. Mereka bersama tim penasehat kuasa hukumnya mulai bergerak dan melakukan sejumlah aksi untuk menuntut haknya.

Tim Penasehat Kuasa Hukum ahli waris Syekh Abdurrahman, Muhammad Hari Besar mengatakan awal sengketa lahan yang kini telah dibangun ratusan hunian Tatar Pitaloka di kawasan Kota Baru Parahyangan tersebut bermula pada 1974 antara ahli waris.

Baca Juga : Satpol PP Kota Bandung Akui Masih Adanya PKL Bandel di Kawasan Braga Beken

"Kemudian munculah Berita Acara (BA) sita tahun 1978. Dari pihak PT Bela Putra Intiland menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB Nomor 16 Tahun 1997," kata Hari usai ditolaknya pelaksanaan konstastering di Perumahan Tatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan, Senin 6 Mei 2024.

Lantas, sambung Hari, bagaimana berita acara sita tahun 1978 yang tidak pernah diangkat diterbitkan sertifikat HGB. Menurutnya, apa yang disampaikan rekan kuasa hukum ahli waris bakal ditindaklanjuti hari ini.

"Saya akan meminta PN untuk segera melaporkan tindak pidana yang di mana dihalang-halangi oleh PT Bela Putra Intiland atau security yang mewakili tadi," ucapnya.

Baca Juga : Amankan 158 Motor Tanpa Surat, Polrestabes Bandung Buka Nomor Pengaduan Bagi Masyarakat yang Pernah menjadi Korban Pencurian Tanpa Dipungut Biaya

Hari menyebut, kendati ahli waris Syekh Abdurrahman dari Yaman itu banyak namun pemenang di dalam putusan adalah kelompok 5 dan 6, tidak ada yang lain.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani