Cuma 9 Hari, Ada 17 Ribu Knalpot Brong Berhasil Diamankan Polisi
Penegakan terhadap knalpot yang tidak sesuai, terus dilakukan polisi di Jabar. Pada Januari 2024 terhitung 10 Januari hingga 19 Januari ini, Ditlantas Polda Jabar menyita belasan ribu knalpot brong.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penegakan terhadap knalpot yang tidak sesuai, terus dilakukan polisi di Jabar. Pada Januari 2024 terhitung 10 Januari hingga 19 Januari ini, Ditlantas Polda Jabar menyita belasan ribu knalpot brong.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jawa Barat AKBP Edwin menyebutkan, pihaknya bersama jajaran Satlantas di masing-masing Polres, terus lakukan upaya penindakan knalpot brong.
Ia mengatakan dari hasil penindakan, Ditlantas Polda Jawa Barat menyita 17.671 unit knalpot brong atau bising.
"Telah melakukan penertiban dilakukan seluruh jajaran satlantas polres di wilayah hukum Polda Jabar tercatat 17.671 knalpot brong ditertibkan," ucap dia di Mapolda Jabar, Senin 22 Januari 2024.
Edwin menuturkan, knalpot brong, kerap berkaitan dengan tindak pidana. Ia mengungkapkan penindakan knalpot bising di Bogor sekaligus berhasil menangkap pelaku begal.
Di Majalengka dan Kuningan, ia mengatakan penindakan knalpot bising terhadap para pelajar sekaligus mengamankan senjata tajam yang akan digunakan tawuran. Di Polrestabes Bandung, penindakan knalpot bising turut mengamankan pengedar obat-obatan terlarang.
Sedangkan penindakan knalpot bising oleh Polresta Bandung dilakukan saat hendak balapan liar. Penggunaan knalpot bising berkaitan erat dengan gangguan keamanan dan ketertiban.
Secara aturan, ia mengatakan penggunaan knalpot bising melanggar aturan serta meningkatkan polusi udara. Edwin menyebut pengguna knalpot bising dapat dijerat dengan ancaman kurungan penjara satu bulan dan atau denda Rp 250 ribu.
"Kita meningkatkan kegiatan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat," kata dia (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

