PBJT Tenaga Listrik Kota Cirebon Diproyeksi Rp39 M, Dishub Ungkap 10 Persen Untuk PJU
Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik di Kota Cirebon diproyeksikan mencapai sekitar Rp39 miliar tahun ini
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik di Kota Cirebon diproyeksikan mencapai sekitar Rp39 miliar pada tahun ini. Angka tersebut meningkat dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp38,7 miliar.
Besarnya penerimaan PBJT Tenaga Listrik mencuat di tengah pembahasan rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) yang tengah digulirkan Pemerintah Kota Cirebon.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Gunawan, mengatakan penerimaan dari sektor tersebut cenderung mengalami peningkatan setiap tahun.
“Dapatnya Rp38,7 miliar. Proyeksi Rp39 miliar,” kata Gunawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait KPBU APJ di Gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu, (7/10/2026).
Menurut Gunawan, kenaikan penerimaan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari pertumbuhan penduduk, bertambahnya kawasan perumahan hingga perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Biasanya tiap tahun naik. Karena penduduknya nambah, perumahannya nambah, UMKM-nya. Jadi, banyak penggunaan listrik yang nambah, otomatis pajaknya naik,” ujarnya.
Gunawan menjelaskan, PBJT Tenaga Listrik tidak hanya berkaitan dengan pelanggan yang membayar tagihan listrik bulanan. Konsumen listrik prabayar melalui pembelian token juga masuk dalam transaksi yang dikenakan PBJT.
“Jangan berasumsi pembayaran listrik bulanan saja. Beli token juga ada PBJT-nya,” katanya.
Menurut Gunawan, terdapat ketentuan mengenai alokasi penerimaan PBJT Tenaga Listrik untuk penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan umum (PJU).
Ia menyebut terdapat kewajiban sebesar 10 persen dari penerimaan tersebut yang dikembalikan untuk pemeliharaan PJU.
“Soalnya ada undang-undangnya. Ada kewajiban dari PBJT itu dikembalikan untuk pemeliharaan PJU. Soalnya ada kewajiban 10 persen,” jelasnya.
Jika dihitung dari proyeksi penerimaan sekitar Rp39 miliar, maka 10 persen setara dengan sekitar Rp3,9 miliar. Namun, besaran anggaran yang benar-benar dialokasikan untuk PJU tetap harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan dan dokumen APBD Kota Cirebon.
Sementara, pengamat politik Sutan Aji Nugraha menyoroti persoalan PBJT Tenaga Listrik dalam proses KPBU APJ. Menurutnya, pembahasan KPBU tidak cukup hanya melihat hubungan Pemkot Cirebon dengan badan usaha atau investor.
“Perihal KPBU APJ yang digulirkan oleh Pemkot Cirebon masih berproses dan salah satu prosesnya adalah PBJT Tenaga Listrik dengan Pemkot Cirebon,” kata Sutan Aji.
Ia menilai mekanisme penerimaan dari sektor kelistrikan perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk hubungan dan mekanisme antara PLN dengan Pemerintah Kota Cirebon.
“Saya melihat proses KPBU APJ ini tidak parsial, antara Pemkot dan investor, melainkan proses krusialnya adalah feedback dari PLN kepada Pemkot Cirebon,” ujarnya.
Dia menambahkan, kejelasan mengenai penerimaan PBJT Tenaga Listrik menjadi penting di tengah rencana KPBU APJ. Ini karena, penerangan jalan merupakan layanan publik yang membutuhkan pembiayaan berkelanjutan, mulai dari pembangunan, pengoperasian hingga pemeliharaan.
Editor : Ahmad Sayuti

