Transaksi Semu Uang Palsu
TRANSAKSI kecil membuka jejak peredaran uang palsu di Cimahi. Dua orang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Uang pecahan Rp100 ribu itu berpindah tangan dari satu warung ke warung lain. Nilainya terlihat sama, tetapi di balik transaksi kecil itu, polisi menemukan dugaan peredaran uang palsu di Kota Cimahi.
Kasus yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial tersebut kini memasuki tahap penyidikan. Polres Cimahi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Fauza Hafid Maulana dan Latikah Arum Kusumawati.
Kepala Seksi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat mengatakan, keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas dugaan peredaran uang palsu tersebut.
“Betul sudah ditetapkan dua tersangka dari kasus yang terjadi tersebut pada Minggu (27/9)sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” kata Gofur, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (29/9).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Uang tersebut disebut telah dimodifikasi dan dirapikan sehingga siap digunakan untuk bertransaksi.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dan telah dimodifikasi serta dirapikan sehingga siap diedarkan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap, uang tersebut diduga diperoleh tersangka dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi Telegram. Transaksi dilakukan dengan perbandingan harga satu banding lima.
Uang yang diduga palsu itu kemudian digunakan untuk berbelanja di sejumlah toko kelontong. Barang yang dibeli bernilai lebih kecil dari pecahan uang yang digunakan. Dari transaksi tersebut, tersangka mendapatkan uang kembalian asli.
Barang-barang kecil yang dibeli dari sejumlah warung pun menjadi bagian dari barang bukti. Polisi mengamankan mi instan, air mineral, Beng-Beng, Oreo, tisu, hingga gantungan kunci.
Selain uang dan barang belanjaan, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi D 4540 VFP. Polisi menduga nomor polisi tersebut tidak sesuai dengan STNK kendaraan yang tercatat bernomor B 5774 FCV.
Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polres Cimahi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dari transaksi bernilai kecil di warung-warung, polisi kini menelusuri lebih jauh bagaimana uang yang diduga palsu itu diperoleh dan diedarkan di wilayah Cimahi. (gin)
Editor : Inilahkoran

