Napi Koruptor Dapat Remisi Kemerdekaan

Narapidana kasus tindak pidana korupsi mendominasi daftar penerima Remisi Umum (RU) HUT ke-81

Napi Koruptor Dapat Remisi Kemerdekaan

INILAHKORAN.ID - narapidana kasus tindak pidana korupsi mendominasi daftar penerima Remisi Umum (RU) HUT ke-81 Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin. 

Dari total 289 warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan per 17 Agustus 2026, sebanyak 167 orang di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi, sementara 122 orang lainnya merupakan terpidana kasus pidana umum.

Pemberian Remisi tahunan ini membuat satu orang narapidana dipastikan langsung menghirup udara bebas. Berdasarkan data Lapas Sukamiskin, total penghuni saat ini tercatat sebanyak 429 narapidana yang seluruhnya merupakan warga binaan berstatus narapidana.

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Nanank Syamsudin, membenarkan rincian penerima potongan masa tahanan tersebut. Pemotongan masa pidana diusulkan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Napi yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 289 orang, terdiri dari RU I (pengurangan sebagian) 288 orang dan RU II (langsung bebas/habis pidana pokok) 1 orang," kata Kalapas Kelas I Sukamiskin Nanank Syamsudin dalam keterangan resminya, Senin (17/8/2026).

Besaran pengurangan masa pidana bagi 288 warga binaan penerima RU I bervariasi. Potongan 1 bulan diberikan kepada 15 orang, 2 bulan untuk 29 orang, 3 bulan bagi 94 orang, 4 bulan untuk 81 orang, 5 bulan bagi 63 orang, dan pengurangan 6 bulan dialokasikan untuk 6 orang. 

Sementara itu, 1 orang penerima RU II yang langsung bebas mendapatkan pemotongan masa pidana maksimal selama 6 bulan.

Meski mayoritas narapidana korupsi dan pidana umum diusulkan mendapat pengurangan pemidanaan, terdapat 140 narapidana yang dipastikan tidak memperoleh Remisi tahun ini.

Hambatan tersebut disebabkan oleh beberapa syarat substantif maupun administratif yang belum terpenuhi.

Sebanyak 90 orang tidak mendapat Remisi karena masih menjalani pidana subsider pengganti denda atau uang pengganti, 9 orang divonis pidana seumur hidup, 25 orang masih dalam proses perbaikan serta pengusulan susulan, 9 orang belum memenuhi syarat minimal 6 bulan masa pidana, dan 17 orang sisanya sedang diusulkan dalam program Pembebasan Bersyarat.


Editor : Ahmad Sayuti