Hari Anak Nasional 2026, 34 Anak Binaan di Jateng Terima Remisi

Sebanyak 34 anak mendapatkan remisi Hari Anak Nasional dari Kanwil Dirjenpas Jawa Tengah

Hari Anak Nasional 2026, 34 Anak Binaan di Jateng Terima Remisi
Kepala Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso

INILAHKORAN.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah mencatat sebanyak 34 anak binaan memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2026.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso mengatakan, remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi negara atas keaktifan dan perubahan perilaku positif anak binaan selama mengikuti program pembinaan.

"Pengurangan masa pidana ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam mengikuti proses pembinaan," ujar Mardi di Semarang seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/7/2026).

Para anak binaan tersebut menerima potongan masa hukuman bervariasi, mulai dari 1 hingga 4 bulan. Mardi menjelaskan, pemberian remisi pada peringatan Hari Anak Nasional ini telah memenuhi ketentuan implementasi prinsip keadilan restoratif (restorative justice) serta perlindungan hak anak.

Melalui penghargaan ini, ia berharap para anak binaan semakin termotivasi untuk terus membenahi diri, mengasah potensi, dan bersiap kembali ke tengah masyarakat.

"Harapannya, penghargaan ini menjadi pemicu bagi mereka untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kemampuan diri, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, lebih baik, serta bertanggung jawab," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti