52 Napi di Jawa Barat Terima Remisi Waisak 2026, Termasuk 4 Terpidana Korupsi
Ditjenpas Jawa Barat menyebutkan 52 narapidana menerima remisi khusus Waisak dan 4 orang di antaranya napi korupsi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sebanyak 52 narapidana beragama Buddha yang menjalani masa pidana di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, menyampaikan bahwa penerima remisi terdiri atas 6 narapidana yang memperoleh pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 24 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 9 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 13 narapidana memperoleh remisi 2 bulan.
“Jumlah total 52 orang,” kata Kusnali dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (1/6/2026).
Meski memperoleh remisi, seluruh narapidana tersebut belum langsung bebas karena masih harus menjalani sisa masa pidana.
Dari total penerima remisi, terdapat empat narapidana yang merupakan terpidana kasus korupsi. Namun, pihak Ditjenpas Jawa Barat tidak mengungkapkan identitas maupun besaran remisi yang diterima oleh keempat narapidana tersebut.
“korupsi ada empat orang,” ujar Kusnali.
Ia menegaskan bahwa identitas warga binaan tidak dapat dipublikasikan karena berkaitan dengan privasi.
“Untuk nama narapidana korupsi tidak bisa kami sampaikan karena merupakan privasi warga binaan,” tambahnya.
Kusnali menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan sejak tanggal penahanan.
“Syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi adalah berkelakuan baik selama periode penilaian remisi. Selain itu, untuk tindak pidana umum, narapidana harus telah menjalani pidana minimal enam bulan yang dihitung sejak tanggal penahanan,” jelasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

