20.500 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 346 Langsung Bebas

Sebanyak 20.500 narapidana yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Jawa Barat

20.500 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 346 Langsung Bebas
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID-Sebanyak 20.500 Narapidana yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Jawa Barat mendapatkan remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 346 Narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi Umum II (RU II).

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Jawa Barat per 16 Agustus 2026, total warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Barat mencapai 27.401 orang, terdiri dari 4.205 tahanan dan 23.196 Narapidana.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pas Jawa Barat, Yudi Suseno, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

"Data rekapitulasi perolehan remisi Umum 17 Agustus 2026 berdasarkan pengusulan dari Lapas, Rutan, dan LPKA di Jawa Barat yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan mencatat total 20.500 Narapidana penerima remisi."

Yudi menjelaskan, dari total penerima remisi tersebut, 20.154 orang memperoleh remisi Umum I (RU I), sedangkan 346 orang mendapatkan remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.

86 Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana

Selain remisi bagi Narapidana dewasa, Ditjen Pas Jawa Barat juga memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 86 anak binaan.

Rinciannya, sebanyak 85 anak menerima PMP I dan satu anak mendapatkan PMP II yang membuatnya langsung bebas pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Saat ini, total anak binaan dan anak yang berhadapan dengan hukum di Jawa Barat tercatat sebanyak 151 orang.

169 Narapidana Dapat remisi Tambahan

Ditjen Pas Jawa Barat juga mencatat sebanyak 169 Narapidana mendapatkan remisi Tambahan atas kontribusi khusus selama menjalani masa pidana.

Yudi mengatakan remisi tambahan diberikan kepada warga binaan yang memberikan jasa atau aktif dalam kegiatan yang bermanfaat.

Sebanyak 126 Narapidana memperoleh remisi tambahan karena aktif mendonorkan darah. Sementara itu, 43 Narapidana lainnya mendapat remisi tambahan karena berperan sebagai pemuka kegiatan pembinaan di dalam Lapas maupun LPKA.

Ribuan Penerima remisi Terjerat Kasus Khusus

Dari total Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi pada 2026, sebanyak 9.447 orang merupakan Narapidana yang terjerat tindak pidana khusus berdasarkan regulasi PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Kasus tersebut didominasi perkara narkoba dengan jumlah 9.063 Narapidana.

Selain itu, terdapat 303 Narapidana kasus korupsi, 8 Narapidana kasus terorisme, 59 Narapidana kasus perdagangan orang atau trafficking, serta 14 Narapidana kasus tindak pidana pencucian uang.

Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan sekaligus bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.***


Editor : JakaPermana