99 Narapidana di Jabar Langsung Bebas Saat Idulfitri, Total 18.224 Dapat Remisi
99 Narapidana di Jawa Barat mendapatkan remisi khusus II Hari Raya Idulfitri dan dinyatakan langsung bebas
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sebanyak 18.224 warga binaan pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat menerima Remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 99 Narapidana dipastikan langsung bebas pada saat Hari Raya Idul Fitri setelah mendapatkan Remisi Khusus II.
Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat per 15 Maret 2026 mencatat jumlah warga binaan pemasyarakatan di wilayah tersebut mencapai 26.654 orang. Jumlah itu terdiri dari 4.205 tahanan dan 22.449 Narapidana. Dari total tersebut, sebanyak 25.108 warga binaan tercatat beragama Islam.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengatakan pada momentum Idulfitri tahun ini sebanyak 18.224 Narapidana menerima Remisi khusus.
“Remisi Khusus Idulfitri I diberikan kepada 18.089 Narapidana, sedangkan Remisi Khusus Idulfitri II diberikan kepada 135 Narapidana,” kata Kusnali, Rabu (17/3/2026).
Ia menjelaskan Remisi Khusus I merupakan pengurangan masa pidana bagi Narapidana namun mereka masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara Remisi Khusus II merupakan Remisi yang membuat Narapidana langsung bebas pada saat hari raya Idulfitri.
“Dari 135 orang yang mendapatkan RK II, 99 orang di antaranya langsung bebas. Sedangkan 36 orang lainnya masih menjalani pidana kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda,” ujarnya.
Adapun besaran Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Untuk Remisi Khusus I, sebanyak 3.992 Narapidana mendapatkan Remisi 15 hari, kemudian 11.195 orang memperoleh Remisi 1 bulan, sebanyak 2.153 orang mendapatkan Remisi 1 bulan 15 hari, serta 749 orang memperoleh Remisi 2 bulan.
Sementara itu untuk Remisi Khusus II, sebanyak 18 Narapidana mendapatkan Remisi 15 hari, kemudian 84 orang memperoleh Remisi 1 bulan, 22 orang mendapatkan Remisi 1 bulan 15 hari, dan 11 orang memperoleh Remisi 2 bulan.
Kusnali mengatakan pemberian Remisi merupakan hak Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani masa pembinaan.
“Pemberian Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan,” katanya.
Editor : Ahmad Sayuti

