Pemkab Pasuruan Setujui Insentif Fiskal Hingga 75% dari Angka Kenaikan Tarif PAT

Pemkab Pasuruan memberikan stimulus kenaikan Pajak Air Tanah hingga 75 persen bagi pelaku usaha dengan mempertimbangkan CSR, lingkungan, dan kepatuhan pajak.

Pemkab Pasuruan Setujui Insentif Fiskal Hingga 75% dari Angka Kenaikan Tarif PAT
Ilustrasi pajak air tanah

INILAHKORAN.ID - Pemkab Pasuruan mendapat persetujuan dari Pemprov Jawa Timur untuk memberikan insentif fiskal atau stimulus sebesar 30 hingga 75 persen dari angka kenaikan Pajak Air Tanah (PAT).

insentif fiskal tersebut tidak hanya berlaku pada 2026, tetapi juga untuk tahun-tahun berikutnya.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Tomy Hartono, menuturkan terdapat dua tahap yang diberlakukan Pemkab Pasuruan dalam memberikan insentif atau stimulus kepada wajib pajak atau pelaku usaha yang menggunakan sumber air tanah.

Tahap pertama, kata Tomy, Pemkab Pasuruan memberikan stimulus atau insentif fiskal sebesar 30 persen secara merata.

Artinya, seluruh pengusaha pengguna air tanah yang terdaftar di Kabupaten Pasuruan mendapatkan stimulus sebesar 30 persen dari angka kenaikan PAT.

“ Tapi, setelah itu diberlakukan, para pengusaha itu bisa langsung mengajukan permohonan untuk meminta tambahan stimulus hingga maksimum 75 persen,” kata Tomy Hartono dalam rilisnya, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, disetujui atau tidaknya permohonan tambahan stimulus atau insentif fiskal serta besaran kenaikannya bergantung pada sejumlah kriteria.

Beberapa di antaranya adalah program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan, program lingkungan hidup, dan konservasi alam.

Selain itu, Pemkab Pasuruan juga mempertimbangkan jumlah tenaga kerja lokal dan kepatuhan pajak perusahaan.

“Dengan memenuhi berbagai kriteria, pelaku usaha pengguna air tanah itu bisa mendapatkan kenaikan stimulus atau insentif fiskal hingga 75 persen,” tuturnya.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, terutama terkait Pajak Air Tanah.

Perbup tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah yang mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.

Terkait insentif fiskal atau stimulus terhadap kenaikan PAT, Tomy menjelaskan bahwa Bupati Pasuruan juga mengeluarkan Perbup Nomor 36 Tahun 2026.

“Jadi, khusus untuk pemberian stimulus ini Perbupnya berbeda dengan Perbup 35. Kita sudah melalui prosedur ke Gubernur, Kementerian Hukum, sudah ada disposisinya semua,” katanya.

Tomy menjelaskan, kenaikan tarif PAT di Kabupaten Pasuruan dengan pemberian stimulus 30 persen mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026 dan mulai ditagihkan per 1 September 2026.

“Kami sudah sosialisasikan terkait stimulus kenaikan PAT itu kepada pelaku usaha dan mereka semua menerimanya. Bahkan saat ini saja sudah banyak yang mengajukan permohonan kenaikan stimulus itu kepada kami,” jelas Tomy.

Mengenai lamanya Pemkab mengkaji permohonan tersebut, dia menyampaikan selama 10 hari kerja sesuai dengan SPOK (Subjek, Predikat, Objek, Keterangan).

“Untuk mengkaji semua permohonan yang masuk, kami bekerja dengan tim, bukan hanya di tim Bapenda saja tapi melibatkan Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang lain di Disnaker, Bappeda, dan Dinas Lingkungan Hidup," ujarnya.
 
Stimulus ini berlaku berdasarkan tahun-tahun yang berjalan, untuk wajib pajak yang mengajukan permohonan kenaikan stimulus bulan sekarang, itu berlaku sampai Desember 2026. 

"Nanti, awal Januari, mereka juga akan mengajukan permohonan kembali, dan berlaku nanti sampai Desember 2027. Jadi, begitu setiap tahunnya,” paparnya.

Dia melanjutkan pertimbangan Gubernur Jawa Timur yang menyetujui pemberian stimulus atau intensif fiskal kenaikan tarif PAT ini  adalah untuk menjaga agar industri itu tidak terlalu terpuruk akibat kondisi ekonomi saat ini. 

“Jadi masih ada rasa kemanusiaan dari pemerintah daerah, di mana kita harus bisa merangkul semua masyarakat, terutama wajib pajak yang ada di Kabupaten Pasuruan,” lanjutnya. (Adv) 


Editor : Ahmad Sayuti