Kadin Indonesia Sebut Pemkab Bogor Sebaiknya Kaji Ulang Kenaikan Tarif PAT
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksameminta mengatakan, Pemkab Bogor sebaiknya bisa mengkaji ulang terkait meroketnya kenaikan tarif PAT.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Erwin Aksameminta mengatakan, Pemkab Bogor sebaiknya bisa mengkaji ulang terkait kenaikan tarif pajak air tanah (PAT) yang mencapai ratusan persen.
Dia menjelaskan, hal itu untuk menghindari agar tidak menimbulkan beban biaya yang terlalu berat bagi dunia usaha. Khususnya sektor industri yang masih menghadapi berbagai tantangan seperti biaya energi, logistik, suku bunga yang relatif tinggi, serta perlambatan permintaan.
“Kadin Indonesia memahami kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah dan mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan. Namun, menaikkan pajak air tanah ratusan persen terhadap industri itu juga perlu dipertimbangkan dengan melihat kondisi ekonomi global saat ini,” kata Erwin kepada wartawan, Selasa (23/6/2026)\
Dia menjelaskan, bagi industri manufaktur, makanan dan minuman, tekstil, kimia, farmasi, hotel, rumah sakit, hingga kawasan industri yang masih memanfaatkan air tanah sebagai salah satu sumber air baku, kenaikan pajak yang sangat signifikan akan langsung meningkatkan biaya produksi dan operasional.
“Dan dalam kondisi tertentu, kenaikan biaya tersebut dapat mengurangi daya saing industri nasional dibandingkan negara-negara pesaing di kawasan seperti Asean,” jelasnya.
Unutk itu, Kadin Indonesia memandang kebijakan fiskal daerah sebaiknya tetap mempertimbangkan prinsip keberlanjutan usaha dan kepastian investasi.
Apabila memang diperlukan penyesuaian tarif, dia menekankan agar idealnya dilakukan secara bertahap (phased approach), disertai masa transisi yang memadai serta dialog dengan pelaku usaha sehingga industri memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian.
"Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memastikan ketersediaan alternatif sumber air yang andal melalui layanan air perpipaan atau sistem penyediaan air baku yang memadai. Jangan sampai industri dikenakan pajak yang jauh lebih tinggi, tetapi belum tersedia pilihan sumber air lain yang dapat menggantikan penggunaan air tanah secara efektif,” tutur Erwin.
Dijelaskan, dari perspektif dunia usaha, tujuan konservasi air dan perlindungan lingkungan oleh Pemkab Bogor tentu harus didukung. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut perlu dirancang secara seimbang agar tetap menjaga keberlangsungan investasi, penyerapan tenaga kerja, dan daya saing industri nasional.
“Karenanya, Kadin Indonesia mendorong adanya evaluasi bersama antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait untuk mencari formulasi yang paling tepat dan berkeadilan,” jelasnya.
Editor : Doni Ramdhani

