Sumur Bor Ilegal Bocorkan PAT di Bogor, Bappenda: Kewenangan Penindakan di Jabar
Tarif PAT di Kabupaten Bogor naik hingga 150 persen dari tarif sebelumnya. Dunia industri pun bereaksi karena kebijakan itu memberatkan ongkos operasional.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Tarif Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Bogor naik hingga 150 persen dari tarif sebelumnya. Dunia industri di sana pun bereaksi karena kebijakan itu memberatkan biaya operasional.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor mengusulkan agar kenaikan PAT itu bisa dilakukan secara bertahap. Demi asas keadilan, pemerintah juga diminta untuk menintensifikasi pajak dari perusahaan yang membuat atau membangun sumur bor secara ilegal.
Dibandingkan hanya dengan menaikkan tarif PAT, pendekatan itu justru cenderung lebih bermanfaat. Sebab, mengejar kepatuhan perusahan-perusahaan nakal untuk membayar PAT.
Selain merugikan dari sisi pendapatan, tumbuh suburnya sumur bor ilegal juga merusak lingkungan, menyebabkan bencana kekeringan, pencemaran air tanah dan menurunkan permukaan tanah.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Adi Mulyadi menuturkan, tugas penindakan perusahaan yang membuat atau membangun sumur bor secara ilegal merupakan kewenangan Pemprov Jawa Barat.
"Kami (Pemkab Bogor) tidak berwenang menindak perusahaan nakal yang membangun sumur bor secara ilegal, kewenangan penindakan ada di Dinas ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Jawa Barat," tutur Adi kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Adi menambahkan, Pemkab Bogor khususnya Bappenda selalu menghargai industri yang membayar pajak dan juga menjaga atau melestarikan lingkungan hidup.
"Bappenda, selalu memberikan penghargaan kepada perusahaan atau industri yang patuh, baik itu dalam membayar pajak, maupun dalam upaya melestarikan lingkungan hidup. Sedangkan, untuk pembayaran PAT, kami memberikan relaksasi atau keringan selama beberapa bulan," tambahnya.
Editor : Doni Ramdhani

