BPKN RI Panggil Manajemen Aqua, Telusuri Dugaan Sumber Air dari Sumur Bor Bukan Pegunungan
BPKN akan memanggil pihak manajemen Aqua imbas isu air sumur bor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) akan memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penggunaan sumber air dari sumur bor atau air tanah, bukan dari mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim dalam iklan.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaganya dalam memastikan hak konsumen atas informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. Tim investigasi BPKN juga akan turun langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Mufti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Langkah investigatif ini dilakukan menyusul munculnya laporan publik dan pemberitaan yang menyebut bahwa sebagian air produksi Aqua diduga berasal dari sumur bor atau air tanah, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana ditampilkan dalam berbagai materi promosi.
Isu tersebut memicu perdebatan publik setelah hasil inspeksi di salah satu fasilitas produksi Aqua menunjukkan penggunaan air tanah dalam proses produksi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kejujuran klaim iklan dan transparansi sumber air, mengingat Aqua selama ini dikenal luas dengan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami.”
Mufti menegaskan, jika terbukti terjadi perbedaan antara klaim dan fakta, maka hal itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. Jika ada perbedaan antara klaim iklan dan kenyataan di lapangan, itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran,” tegasnya.
Selain meminta klarifikasi dari PT Tirta Investama, BPKN juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menelusuri izin sumber air serta memastikan kepatuhan terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).
Mufti menambahkan, upaya ini tidak bertujuan menjatuhkan reputasi perusahaan mana pun, tetapi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri air minum nasional.
“Kami hanya ingin memastikan konsumen Indonesia mendapatkan informasi yang jujur dan tidak disesatkan. Pelaku usaha harus berkomitmen menjaga integritas dalam promosi dan pelabelan produknya,” katanya.
Sebagai langkah lanjut, BPKN mengimbau masyarakat agar lebih teliti membaca label sumber air pada kemasan air minum, serta segera melapor melalui laman resmi www.bpkn.go.id
jika menemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian klaim produk.
Editor : Firda Rachmawati

