BPKN Tidak Efektif, Asep Wahyuwijaya Usulkan Pembentukan Komisi Khusus Untuk Melindungi dan Menyelesaikan Sengketa Konsumen

Legislator DPR-RI asal daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor Asep Wahyuwijaya mengusulkan pembentukan komisi khusus yang menangani masalah perlindungan dan penyelesaian sengketa konsumen.

BPKN Tidak Efektif, Asep Wahyuwijaya Usulkan Pembentukan Komisi Khusus Untuk Melindungi dan Menyelesaikan Sengketa Konsumen
Legislator DPR-RI asal daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor Asep Wahyuwijaya

INILAHKORAN, Bogor - Legislator DPR-RI asal daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor Asep Wahyuwijaya mengusulkan pembentukan komisi khusus yang menangani masalah perlindungan dan penyelesaian sengketa konsumen.

Komisi khusus  tersebut, yang bakal bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. 

"Saya mengusulkan agar pemerintah pusat membentuk, Komisi khusus yang menangani perlindungan dan menangani sengketa konsumen sebagai lembaga negara non-kementerian yang berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden," kata Asep Wahyuwijaya kepada wartawan, Kamis, 22 Mei 2025.

Anggota Komisi VI DPR RI itu menuturkan langkah diatas, dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen yang notabene adalah seluruh rakyat Indonesia melalui pendekatan yang lebih terpusat, terintegrasi, dan komprehensif serta menjangkau hingga ke seluruh wilayah Indonesia.

“Selama ini, urusan perlindungan konsumen sering membingungkan karena ditangani oleh banyak instansi. Pembebanan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ke daerah pun nyaris kurang efektif. Kalau ada satu komisi khusus yang langsung di bawah Presiden, penanganannya akan menjadi lebih jelas, efektif dan memiliki kekuatan hukum yang juga lebih kuat," tutur Asep Wahyuwijaya.

Politisi NasDem itu menjelaskan akan pentingnya peran Komisi khusus tersebut sebagai instrumen strategis yang akan mengharmonisasikan berbagai aturan dan regulasi yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.

"Nantinya, Komisi khusus ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawas dan penindak, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam melakukan pembinaan atau pelatihan kepada konsumen dan pelaku usaha sekaligus melakukan penyusunan regulasi yang berpihak kepada kepentingan publik dan mendorong terwujudnya ekosistem yang jujur dan bertanggungjawab di kalangan pelaku usaha," jelasnya 

Asep Wahyuwijaya menambahkan, struktur organisasi Lomisi khusus tersebut dirancang dengan sistem vertikal yang menjangkau hingga ke daerah. 

Maka dengan demikian, layanan pengawasan dan penanganan pengaduan dapat berjalan lebih efektif di tingkat lokal karena terintegrasi dalam satu lembaga.

"Selain itu, koordinasi serta pelayanan antara fungsi perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa akan berlangsung lebih komprehensif dan terpadu," tambahnya.

Kang AW sapaan akrabnya juga menekankan pentingnya penguatan aspek pendanaan guna mendukung efektivitas kerja komisi tersebut. 

Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Komisi khusus ini akan memperoleh alokasi dana tersendiri yang memadai dan bersifat mandiri, tidak bergantung pada kementerian teknis lainnya.

"Sementara ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini ada di bawah Kementerian Perdagangan. Tugasnya hanya menerima pengaduan dan memberikan rekomendasi saja. Ke depan, kami ingin komisi ini dibuat mandiri saja agar komisi tersebut tidak hanya kuat secara kewenangan, tetapi juga mandiri dalam pembiayaan. Tanpa itu, perlindungan terhadap rakyat Indonesia yang menjadi konsumen akan tetap lemah,” sambungnya.

Selain itu, Komisi khusus ini dibuat agar lebih mampu, lebih lincah dan lebih taktis dalam menjawab berbagai tantangan di dunia usaha dan perlindungan konsumen yang saat ini sudah berada di era digital, termasuk pengawasan terhadap platform e-commerce, perlindungan data pribadi, dan penanganan sengketa digital secara cepat dan adil. 

“Era digital membawa tantangan baru dan lebih kompleks, negara tidak boleh tertinggal dalam melindungi konsumennya. Perlindungan konsumen digital harus menjadi prioritas hingga dibutuhkan Komisi khusus sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran negara dalam melindungi hak-hak konsumen secara menyeluruh," tukas Asep Wahyuwijaya. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti