Lindungi Warisan Sejarah, Tiga Sumur Bor Kolonial Masuk Daftar ODCB Cimahi

Tiga sumur bor peninggalan masa kolonial Belanda di tiga lokasi berbeda di Kota Cimahi kini resmi masuk dalam daftar Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Lindungi Warisan Sejarah, Tiga Sumur Bor Kolonial Masuk Daftar ODCB Cimahi
Tiga sumur bor tua di CImahi yakni Sumur Bor Pojok di Gang Sumur Bor, Sumur Bor Kodim di Jalan Gatot Subroto, serta Sumur Bor Pusdikarmed di Jalan Baros. (tangkapan layar)

INILAHKORAN.ID - Tiga sumur bor peninggalan masa kolonial Belanda yang tersebar di tiga lokasi berbeda di Kota CImahi kini resmi masuk dalam daftar Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). 

Adapun ketiga sumur tersebut, yakni Sumur Bor Pojok di Gang Sumur Bor, Sumur Bor Kodim di Jalan Gatot Subroto, serta Sumur Bor Pusdikarmed di Jalan Baros menjadi bagian dari upaya sistematis pemerintah daerah memetakan, melindungi dan mengangkat kembali jejak sejarah yang selama ini berdiri senyap di tengah perubahan wajah kota. 

"Status ODCB ini merupakan gerbang awal sebelum sebuah benda atau bangunan ditetapkan secara sah sebagai Cagar Budaya," kata Kepala Seksi Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi Ares Rudhiansyah, Rabu (7/10/2026).

Ares mengungkapkan, ketiga sumur bor itu bukanlah kasus tunggal. Pasalnya, saat ini tercatat 40 objek telah masuk daftar ODCB di Cimahi, mencakup tidak hanya bangunan, melainkan juga benda, struktur dan lokasi yang dinilai memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, maupun kebudayaan. 

Daftar tersebut mencakup beragam warisan: Gereja Immanuel, Hotel Tjimahi, Kolam Renang Berkleus, Kolam Renang Katak Riang, Loji, Makam Embah Nurkarim, Masjid Agung Cimahi hingga Masjid Usman Dhomiri.

"Jumlah ODCB di Cimahi saat ini mencapai 40 objek. Daftar tersebut tidak hanya berisi bangunan, tetapi juga benda dan struktur yang dinilai memiliki nilai sejarah," ungkapnya.

Kendati demikian, tegas Ares, tidak semua objek otomatis memperoleh status cagar budaya. Dari keseluruhan 40 objek yang dipantau, baru 12 objek yang telah lolos seluruh tahapan dan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Wali Kota Cimahi sebagai Cagar Budaya. 

"Dua belas bangunan bersejarah tersebut meliputi Stasiun Kereta Api Cimahi, Rumah Sakit Dustira, Gereja Santo Ignatius, Gedung The Historich eks Gedung Sudirman, Rumah Potong Hewan, Penjara Poncol, Bioskop Rio, Gedung Kerkof, SMPN 1 Cimahi, SMPN 2 Cimahi, Rumah Dinas Wakil Komandan Pusdikhub dan Gedong Anom Kebon Kopi," terangnya.

Untuk dapat ditetapkan, jelas Ares, sebuah objek harus memenuhi syarat ketat, diantaranya berusia minimal 50 tahun, memiliki keterkaitan nyata dengan perkembangan sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama atau kebudayaan, serta mengandung nilai budaya yang khas. 

Dia menjelaskan, proses penetapan berjalan berjenjang, mulai dari pendataan, pencatatan ke Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) Kementerian Kebudayaan, penilaian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), rekomendasi dan penetapan oleh Wali Kota.

"Untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya, sebuah objek harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki usia minimal 50 tahun, mempunyai keterkaitan dengan perkembangan sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama atau kebudayaan, serta mengandung nilai budaya," paparnya.

Ares menyebut, pelestarian tidak berhenti pada tanda resmi di atas kertas. Sebab, pemerintah, pemilik lahan/bangunan, masyarakat luas, hingga komunitas pemerhati sejarah memiliki tanggung jawab bersama menjaga warisan ini. 

Dia menilai, tiga sumur bor tua dan puluhan objek lainnya juga dinilai berpotensi dikembangkan bukan sekadar sebagai monumen diam, melainkan menjadi ruang edukasi sekaligus daya tarik wisata sejarah yang memperkuat identitas Kota Cimahi.

"Ketika kita menetapkan ini menjadi cagar budaya, tidak berhenti di situ saja. Tentunya bukan hanya pemerintah tapi semua elemen masyarakat terkait harus melestarikannya," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani