3 Sumur Bor Kolonial Belanda Cimahi Ditetapkan ODCB

Disbudparpora Kota Cimahi menetapkan tiga sumur bor peninggalan zaman kolonial Belanda sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB). 

3 Sumur Bor Kolonial Belanda Cimahi Ditetapkan ODCB
Sumur Bor Pojok, salah satu bangunan bersejarah yang Legendaris di Cimahi. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi menetapkan tiga Sumur Bor peninggalan zaman kolonial Belanda sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB). 

Adapun ketiga objek tersebut meliputi Sumur Bor Pojok (Gang Sumur Bor), Sumur Bor Kodim (Jalan Gatot Subroto), dan Sumur Bor Pusdikarmed (Jalan Baros). 

"Penetapan ini menjadi bagian dari upaya inventarisasi dan perlindungan warisan sejarah kota yang dikenal sebagai Kota Tentara ini," kata Kepala Seksi Kebudayaan Disbudparpora Kota Cimahi Ares Rudhiansyah, Jumat (18/9/2026).

Secara keseluruhan, sebut Ares, tercatat ada 40 objek yang masuk kategori ODCB meliputi bangunan, benda, maupun situs. Di antara jumlah itu, baru tiga Sumur Bor yang secara spesifik disorot kali ini, meskipun Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sebenarnya menilai lebih dari tiga objek layak diperhatikan.

"Yang masuk dalam ODCB ini ada tiga Sumur Bor. Kalau menurut TACB mah ada lebih dari 3 objek, hanya yang ODCB baru 3 objek," sebutnya.

Dari 40 objek ODCB yang terdaftar secara menyeluruh, terang Ares, terdapat nama-nama bersejarah yang sudah dikenal masyarakat, antara lain Gereja Immanuel, Hotel Tjimahi, Kolam Renang Berkleus, Kolam Renang Katak Riang, Loji, Makam Embah Nurkarim, Masjid Agung Cimahi, dan Masjid Usman Dhomiri. 

Dia menuturkan, puluhan objek ini telah didaftarkan ke Kementerian Kebudayaan untuk proses verifikasi lanjutan. Namun, realitasnya saat ini baru 12 objek yang telah memiliki payung hukum Surat Keputusan Wali Kota untuk menjadi status Cagar Budaya penuh.

"Kalau ODCB di Kota Cimahi itu ada 40 objek. Sementara yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya melalui surat keputusan wali kota ada 12 objek," ungkapnya.

Dua belas bangunan yang telah sah berstatus Cagar Budaya mencakup Stasiun Kereta Api Cimahi, RS Dustira, Gereja Santo Ignatius, Gedung The Historich (eks Sudirman), RPH, SMPN 2, Penjara Poncol, Bioskop Rio, Gedung Kerkof, Rumah Dinas Wakil Komandan Pusdikhub, SMPN 1, serta Gedong Anom Kebon Kopi.

"Proses penetapan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang memandatkan pemerintah daerah untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan secara faktual," paparnya.

Ares menjelaskan syarat ketat sebuah objek dapat dikukuhkan, antara lain minimal berusia 50 tahun ke atas, mewakili gaya arsitektur tertentu, memiliki makna sejarah, ilmu, agama, serta mengandung nilai budaya yang memperkuat jati diri bangsa.

Tak cuma itu, alur birokrasi yang dijalani pun berjenjang, mulai dari pendataan awal, dimasukkan ke Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) Kemenbud, menjadi ODCB, kajian mendalam oleh TACB, hingga akhirnya diterbitkan SK Wali Kota.

"Barulah kita data awal. Setelah itu kita daftarkan ke DAPOBUD Kemenbud RI. Lalu dari data cagar budaya menjadi ODCB. Dari ODCB barulah kita usulkan menjadi Cagar budaya melalui kajian dari TACB. Setelah ada rekomendasi TACB barulah kita buat SK Wali Kota," jelasnya.

Tantangan pasca-penetapan terletak pada pemeliharaan bersama lantaran status Cagar Budaya menuntut tanggung jawab pelestarian terpadu dari pemilik lahan atau bangunan, pemerintah daerah, masyarakat luas, hingga para penggiat budaya. 

Keberadaan puluhan situs bersejarah ini sesungguhnya memiliki potensi edukasi dan daya tarik wisata sejarah yang belum digali maksimal.

"Ketika kita menetapkan ini menjadi cagar budaya, tidak berhenti di situ saja. Tentunya bukan hanya pemerintah tapi semua elemen masyarakat terkait harus melestarikannya," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani