Kota Bandung Masih Punya 700 Hektare Sawah, Terbanyak di Bandung Timur
Kota Bandung masih memiliki sekitar 700 hektare lahan sawah, yang tersebar di sejumlah wilayah. Keberadaan lahan pertanian itu masih dipertahankan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kota Bandung masih memiliki sekitar 700 hektare lahan sawah, yang tersebar di sejumlah wilayah. Keberadaan lahan pertanian itu, dipertahankan di tengah perkembangan kawasan perkotaan.
Kepala DKPP Kota Bandung Gin Gin Ginanjar mengatakan, luas wilayah Kota Bandung mencapai sekitar 16.729 hektare. Dari luasan itu, sekitar empat persen masih berupa lahan sawah.
“Kalau secara umum, luas baku sawah kita masih sekitar empat persen atau kurang lebih 700 hektare. Itu yang masih menyisakan lahan,” kata Gin Gin Ginanjar, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, lahan sawah masih ditemukan di sekitar 15 dari 30 kecamatan. Sebaran lahan paling banyak, berada di kawasan Kota Bandung bagian tengah hingga timur.
“Yang banyak di kawasan Bandung Tengah ke Timur, seperti Gedebage, Cibiru, Ujungberung, Panyileukan, Mandalajati kemudian Buahbatu juga masih ada beberapa. Babakan Ciparay juga masih sedikit. Totalnya sekitar itu,” ucapnya.
Dia menjelaskan, keberadaan lahan sawah dijaga melalui kebijakan lahan sawah dilindungi (LSD). Kebijakan itu, ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dengan dasar hukum yang juga diperkuat regulasi di daerah.
“Sekarang ada kebijakan dari pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN untuk menetapkan satu kawasan sebagai LSD atau lahan sawah dilindungi. Itu ada dasar undang-undangnya, bahkan di daerah juga ada di perda,” ujar dia.
Perlindungan lahan sawah, juga tercantum dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Bandung. Kawasan yang masuk perlindungan, tidak diperuntukkan bagi penggunaan lain selain sawah.
“Kalau di kita ada di RTRW yang menetapkan apabila kawasan itu harus dilindungi, dan tidak boleh diperuntukkan untuk peruntukan lain selain sawah. Itu salah satu upaya secara umum,” ucapnya.
Selain kebijakan tata ruang, Kota Bandung juga memiliki program sawah abadi. Program ini berjalan dengan mempertahankan lahan pertanian milik daerah, agar tetap berfungsi sebagai sawah.
“Secara internal, Pemerintah Kota Bandung sudah sejak lama membeli lahan sawah Kota Bandung. Namanya sawah abadi, sekitar 23 hektare,” tutur dia.
Lahan sawah abadi, mayoritas berada di Ujungberung dan Cibiru. Lahan seluas 23 hektare itu, hingga kini masih dikelola dan menghasilkan produksi padi sebagai salah satu sumber pangan di Kota Bandung.
“Sebagian di Ujungberung, sebagian Cibiru kebanyakan. Daerah Saintek ke atas itu, ada 23 hektare yang sampai sekarang masih dipertahankan dan dikelola. Itu menghasilkan salah satunya sumber pangan padi di Kota Bandung,” jelasnya.
Sambung dia, pengelolaan lahan melibatkan petani sebagai penggarap dengan sistem bagi hasil. Bagian hasil produksi yang menjadi hak daerah, kemudian masuk sebagai penerimaan ke kas daerah.
“Jadi sistemnya ada penggarap petani, nanti ada bagi hasil dan semua hasil untuk Pemerintah Kota Bandung itu masuk ke bagian dari penerimaan asli daerah ke kas daerah,” ujar dia.
Gin Gin menyebut, penerimaan dari sawah abadi rata-rata tidak lebih dari Rp100 juta per tahun. Namun manfaat utama program itu, dinilai bukan terletak pada besarnya pendapatan daerah.
“Rata-rata setahun itu tidak lebih dari Rp100 jutaan setiap tahun. Tapi yang pasti lahan itu, sampai sekarang mampu dipertahankan sebagai lahan sawah. Itu yang sebetulnya lebih penting daripada sekadar hasil,” tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

